Ngaku Janda dan Cucu Kiai Terkenal, Wanita Asal Kendal Ini Tipu Warga Jambi

Jum'at, 17 September 2021 - 09:11 WIB
Pelaku penipuan saat diamankan di Polres Merangin. (Ist)
MERANGIN - Aminah alias Ana alias Anisa alias Siti Anisa Aminah (43),warga Kendal yang tinggal di Provinsi Banten ini dibekuk anggota Polsek Pamenang, Merangin, Jambi di Wilayah Cilegon, Kota Banten. Pelaku diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan barang berharga milik korbannya, NF, warga Pamenang, Merangin, Jambi.

Kejadian bermula saat korban NF warga Pamenang menjalin hubungan dengan pelaku. Pelaku mengaku cucu seorang kiai besar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan mengaku bekerja di salah satu BUMN sebagai arsitek pembangunan jalan tol. Saat menjalin hubungan, pelaku juga mengaku janda beranak empat yang sudah ditinggal suaminya.

Oleh korban, pelaku pun diberi tempat tinggal, Namun saat korban pergi, pelaku tidak berada di kediaman tersebut. Kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan pintu terkunci.



Korban pun sempat bertanya kepada tentangga yang berada di samping rumah, dan alangkah terkejutnya korban mendengar jika pelaku sudah pergi dengan membawa mobil serta alat elektronik milik korban. Korban juga berusaha menghubungi pelaku namun tidak berhasil, bahkan korban berupaya mencari informasi pelaku, dan ternyata pelaku bukanlah cucu seorang kiai di kendal.

Kukan saja itu, pelaku yang semula mengaku sebagai arsitek ternyata hanya seorang pedagang kaki lima, dan pelaku juga masih memiliki suami bernama Nurkholis yang tinggal di kontrakan di daerah Provinsi Banten, artinya bukan seorang janda.

Merasa telah ditipu,korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang pada tanggal 1 Januari 2021 lalu. Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi saat kejadian, pihak kepolisian pun mencoba memburu pelaku.

Nampun upaya pencarian belum membuahkan hasil. Sembilan bulan berburu, akhirnya pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku dan langsung memburunya ke daerah Cilegon. Baca: PPDB Online Tutup Celah Oknum Jual Beli Bangku Sekolah.

Usai berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, selanjutnya pelaku di gelandang ke Kabupaten Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,membenarkan jika ada pelaku penipuan dan penggelapan yang diamankan pihaknya.

"Pelaku diamankan di Kota Banten, adapun barang bukti yang turut di amankan adalah mobil serta alat elektronik,dimana pelaku ini adalah mantan istri siri korban," ucap Kapolres, Kamis (17/9/2021). Baca Juga: Mulai Pergeseran Musim, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi.

Kapolres juga mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Merangin. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content