Polres Blitar Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PH PT Greenfields
Kamis, 16 September 2021 - 20:25 WIB
Sidang gugatan class action terhadap PT Greenfield Indonesia di Pengadilan Negeri Blitar, Jatim. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Polres Blitar menegaskan akan memproses laporan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan warga penggugat class action oleh kuasa hukum atau penasehat hukum (PH) PT Greenfields Indonesia di Blitar. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantoro mengatakan, telah melakukan penyelidikan.
"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Yudo kepada wartawan Kamis (16/9/2021). Laporan pengaduan tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan warga, langsung diterima Polres Blitar.
Dugaan pemalsuan terungkap dalam agenda mediasi sidang gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia. Dalam proses inzage, yakni pengecekan berkas oleh panitera pengadilan negeri Blitar, diketahui keterangan adanya 157 warga yang menarik gugatan class action, ternyata tidak benar. Sebanyak 127 warga dari 157 warga yang disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, ternyata tidak termasuk daftar 258 warga penggugat.
Baca juga: PT Greenfields di Blitar Tiba-tiba Disidak DPRD Provinsi Jatim, Ada Apa?
"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Yudo kepada wartawan Kamis (16/9/2021). Laporan pengaduan tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan warga, langsung diterima Polres Blitar.
Dugaan pemalsuan terungkap dalam agenda mediasi sidang gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia. Dalam proses inzage, yakni pengecekan berkas oleh panitera pengadilan negeri Blitar, diketahui keterangan adanya 157 warga yang menarik gugatan class action, ternyata tidak benar. Sebanyak 127 warga dari 157 warga yang disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, ternyata tidak termasuk daftar 258 warga penggugat.
Baca juga: PT Greenfields di Blitar Tiba-tiba Disidak DPRD Provinsi Jatim, Ada Apa?
Lihat Juga :