Selama Pandemi Covid-19, Dana BOS Bisa untuk Beli Pulsa Internet
Selasa, 21 April 2020 - 18:45 WIB
GRESIK - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipakai untuk beli pulsa internet untuk siswa dan guru selama belajar di rumah.
Ketentuan itu berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang perubahan atas Permendikbud no 18/2020.
Regulasi tersebut telah ditetapkan. Hanya, belum banyak yang mengetahui. Dinas Pendidikan (Dispendik) tengah melakukan sosialisasi terkait aturan itu. Di tingkat kepala sekolah.
Namun, tidak semua bisa mendapatkan bantuan itu. Hanya siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Upaya ini untuk mempermudah proses belajar dari rumah.
Sampai saat ini masih belum ada yang menerima. Proses pendataan tengah dilakukan agar bantuan sesuai sasaran. "Saya masih perintahkan Kabid untuk disampaikan ke kepala sekolah. Saat ini data masih belum ada," kata Kadispendik Gresik Mahin, Selasa (21/4/2020).
Mahin menyatakan, bagi siswa yang tidak memiliki smartphone, para gurunya bertanggungjawab mendatangi ke rumahnya untuk membantu proses belajar mengajar. "Kan tidak semua siswa punya handphone. Jadi tanggungjawab gurunya datang ke rumahnya," ujar Mahin.
Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Cabang Provinsi Jatim Wilayah Gresik, Puji Astuti menyampaikan, mekanisme bantuan untuk membeli kuota internet itu wali murid langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Bisa langsung ke wali kelasnya masing-masing. Teknisnya kami serahkan ke kepala sekolah," ungkapnya.
Puji sapaan akrabnya mengatakan, tidak semua wali murid bisa menyediakan fasilitas WiFi di rumah. Selama ini banyak yang mengeluarkan uang sendiri untuk membeli kuota internet. "Guru dan siswa berhak mendapatkan bantuan ini," imbuhnya.
Meski Permendikbud telah dilakukan revisi sejak 16 April lalu, sampai saat ini belum ada laporan guru maupun siswa yang mengajukan bantuan tersebut. "Iya masih belum ada," pungkasnya
Ketentuan itu berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang perubahan atas Permendikbud no 18/2020.
Regulasi tersebut telah ditetapkan. Hanya, belum banyak yang mengetahui. Dinas Pendidikan (Dispendik) tengah melakukan sosialisasi terkait aturan itu. Di tingkat kepala sekolah.
Namun, tidak semua bisa mendapatkan bantuan itu. Hanya siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Upaya ini untuk mempermudah proses belajar dari rumah.
Sampai saat ini masih belum ada yang menerima. Proses pendataan tengah dilakukan agar bantuan sesuai sasaran. "Saya masih perintahkan Kabid untuk disampaikan ke kepala sekolah. Saat ini data masih belum ada," kata Kadispendik Gresik Mahin, Selasa (21/4/2020).
Mahin menyatakan, bagi siswa yang tidak memiliki smartphone, para gurunya bertanggungjawab mendatangi ke rumahnya untuk membantu proses belajar mengajar. "Kan tidak semua siswa punya handphone. Jadi tanggungjawab gurunya datang ke rumahnya," ujar Mahin.
Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Cabang Provinsi Jatim Wilayah Gresik, Puji Astuti menyampaikan, mekanisme bantuan untuk membeli kuota internet itu wali murid langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Bisa langsung ke wali kelasnya masing-masing. Teknisnya kami serahkan ke kepala sekolah," ungkapnya.
Puji sapaan akrabnya mengatakan, tidak semua wali murid bisa menyediakan fasilitas WiFi di rumah. Selama ini banyak yang mengeluarkan uang sendiri untuk membeli kuota internet. "Guru dan siswa berhak mendapatkan bantuan ini," imbuhnya.
Meski Permendikbud telah dilakukan revisi sejak 16 April lalu, sampai saat ini belum ada laporan guru maupun siswa yang mengajukan bantuan tersebut. "Iya masih belum ada," pungkasnya
(msd)
tulis komentar anda