Tilep Dana Bos Rp1,4 M, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:43 WIB
loading...
Tilep Dana Bos Rp1,4...
Sidang kasus korupsi dana BOS di Medan. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Jonggor Rantau Panjaitan, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara.

Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 8 senilai lebih dari Rp1,4 miliar.

Selain penjara, jaksa juga menuntut Jonggor dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Jonggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsidair 4 tahun kurungan.

Baca juga: Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah

Tuntutan terhadap Jonggor dibacakan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair, " kata Fauzan, Jumat (20/5/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Polisi Usut Dugaan Child...
Polisi Usut Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
MA Tegakkan Vonis Penjara...
MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved