Tilep Dana Bos Rp1,4 M, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:43 WIB
loading...
Sidang kasus korupsi dana BOS di Medan. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Jonggor Rantau Panjaitan, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara.
Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 8 senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Selain penjara, jaksa juga menuntut Jonggor dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Jonggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsidair 4 tahun kurungan.
Baca juga: Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah
Tuntutan terhadap Jonggor dibacakan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair, " kata Fauzan, Jumat (20/5/2022).
Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 8 senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Selain penjara, jaksa juga menuntut Jonggor dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Jonggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsidair 4 tahun kurungan.
Baca juga: Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah
Tuntutan terhadap Jonggor dibacakan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair, " kata Fauzan, Jumat (20/5/2022).
Lihat Juga :