Sedang Asyik Duduk di Samping Kafe, Buronan Dana BOS Ditangkap Aparat Kejari Simalungun

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 13:36 WIB
loading...
Sedang Asyik Duduk di Samping Kafe, Buronan Dana BOS Ditangkap Aparat Kejari Simalungun
Tim Tabur Kejari Simalungun menangkap tersangka kasus korupsi, Hardono Purba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto SINDOnews
A A A
PEMATANGSIANTAR - Hardono Purba, buronan dana BOS (bantuan operasional sekolah) digelandang Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sedang duduk di samping salah satu kafe di Pematangsiantar, Jumat (12/8/2022). Hardono Purba menjadi buron dan masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) selama tiga minggu.



"Tersangka ditangkap Tim Tabur Kejari Simalungun di Pematang Siantar dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar selam 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen, Asor Olodaiv DB Siagian, Sabtu (13/8/2022).

Hardono Purba sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan dana BOS reguler Tahun Anggaran (TA) 2018-2020 serta dana DAK dan Dana BOS Afirmasi TA 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, kabupaten Simalungun. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Asor menyampaikan, Hardono Purba yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun, namun tidak pernah memenuhinya.

Tim Tabur Kejari Simalungun, kata Asor, sempat mencari tersangka ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian Hardono.

"Pencarian Tim Tabur Kejari Simalungun membuahkan hasil akhir pekan menjelang HUT RI ke-77, persisnya Jumat (12/8/2022) diperoleh informasi keberadaan tersangka," ujar Asor.

Setelah diketahui keberadaan Hardono Purba, Tim Tabur Kejari Simalungun menangkapnya saat sedang duduk di samping salah satu kafe di Pematangsiantar tanpa perlawanan.

Tersangka yang diancam hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan dengan dititipkan di LP Kelas II A Pematangsiantar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)