Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Narkoba

Sabtu, 11 September 2021 - 02:02 WIB
Baca juga: Cerita Pagi Kemasyhuran Hayam Wuruk dan Kisah Mbah Ajek Sang Pengumpul Upeti Zaman Majapahit

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, Deny saat ini menjalani hukuman di Lapas Tulungagung. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, Deny sudah mencicipi beberapa lapas di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Baik di Medaeng, Malang maupun Kediri.

“Untuk alasan keamanan biasa, dan untuk membagi tingkat overkapasitas agar tidak terkonsentrasi di satu tempat saja,” ujar Krismono.

Krismono menjelaskan selama di lapas, Deny termasuk warga binaan yang low profile. Namun, dia mengikuti program pembinaan dengan baik. Bahkan, di tahun pertamanya yang bersangkutan sudah mendapatkan status sebagai justice collaborator. Hal ini yang membuat Deny bisa mendapatkan remisi sejak tahun pertamanya.

Masa penahanan Deny seharusnya berakhir pada 2026. Namun, jika membayar denda, dipastikan bisa bebas setahun lebih cepat. Saat ini, pihak Lapas Tulungagung juga telah mengusulkan Deny untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). “Jika (PB) diterima, kemungkinan bisa bebas lebih cepat lagi. Saat ini masih proses,” tutup Krismono.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!