Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Gelap, Praktisi Hukum dan Pengacara Yosef Saling Adu Argumentasi
Rabu, 08 September 2021 - 15:30 WIB
Pertama di malam Selasa 17 Agustus 2021, kliennya berangkat dari rumahnya yang ada di Jalan Cagak pukul 21.00 WIB, menggunakan sepeda motor ke rumah istri mudanya, yang ditempuh dengan waktu kurang lebih 20 menit. Setelah tiba di rumah istri mudanya, kata Rohman, klienya membuat nasi goreng lalu tidur. Setelah itu bangun pukul 05.00 WIB, sholat subuh dan sarapan hingga beli surabi. Hal-hal semacam itu saksinya ada.
"Bahkan tukang surabi juga memberikan saksi, bahwa Pak Yosef pagi-pagi beli surabi. Tukang surabi itu adalah saksi insidentil soal keberadaan Pak Yosef. Kemudian saksi yang secara rutin ada beesama Pak Yosef, yaitu Ibu Mimin istri muda Pak Yosef berserta anak-anaknya. Mereka memberi kesaksian bahwa Pak Yosef berada di rumahnya pada saat malam yang diduga waktu kejadian (pembunuhan)," tuturnya.
Oleh karenanya tudingan soal adanya skenario dibalik kasus ini tidak masuk akal jika betul-betul mencermati. Semua alibi yang disampaikan Yosef, menurutnya didukung dengan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak. Dirinya mengaku tidak mengerti jika ada pihak-pihak yang menuding seakan-seakan kliennya Yosef terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Jadi saya sarankan ke Pak Ricky Vinando untuk datang ke TKP jangan kemudian memberikan pendapat-pendapat yang menambah buram proses penyelidikan. Kalau mau detail tanya dulu pihak kepolisian. Tidak alibi yang dibuat atau direkayasa atau diskenariokan," tutur dia.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando menuding kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat terlalu teoritis dan tak paham yang dimaksudnya.
"Dia tak paham maksud saya. Yang saya maksud ambil stik golf adalah bagian atau satu rangkaian alibi yang dia bangun. Fakta dia tak membantah soal pulang pagi-pagi mau ambil stik golf. Itu yang saya ragukan. Jadi alibi pengacara dia saya ragukan. Dia terlalu teori. Jangan terlalu berteori. Saat kasus kopi bersianida makna alibi yang dipakai kuasa hukum Jessica saat itu juga tak jauh dari seperti saya, ketika itu alibinya Jessica lagi lihat Whatsapp di Olivier Cafe padahal TKP nya Olivier Cafe. Makna alibi sudah banyak bergeser dalam praktek. Kuasa hukum Yosef jangan teoritis," timpalnya.
Ricky melanjutkan, bahwa dalam praktik hukum pidana tidak pernah dikenal istilah saksi insidentil. Dia menjelaskan yang ada hanya saksi korban, saksi fakta, saksi mahkota atau saksi kunci. Sehingga dirinya menyebut istilah saksi insidentil tidak ada basisnya.
"Selama hampir 2,5 tahun saya di kantor pengacara besar di Jakarta. Selama itu pula tak pernah ada istilah saksi insidentil. Pernyataan saya juga di media sudah banyak yang terbukti kasus Nestle Indonesia, Merger Gojek-Tokopedia, sengketa logo Nyonya Meneer, kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, kasus selebram Sarah Kiehl dan masih banyak lagi. Dia yang harusnya belajar lagi bukan saya ya. Jadi pernyataan dia soal saksi insidentil itu tak pernah dikenal dalam hukum pidana. Tak ada basisnya. Jadi saya juga ragu dengan pemahaman hukum dia terlebih terkait rangkaian alibi yang dia ciptakan itu. Apalagi kan pembelaan dia, dia bilang Yosef ada di rumah istri muda, masak nasi goreng, bangun jam 05.00 WIB lalu sholat subuh dan yang jadi saksi kan Mimin dan anak anak Mimin, ya ini patut tidak boleh dipercaya karena saksi-saksi ini pasti punya conflict of interest," tambahnya.
"Kalau kata pengacaranya, Yosef ada beli surabi dan penjual surabi sebagai saksi, tak bisa dianggap sebagai saksi itu penjual surabi karena satu saksi bukan saksi alias unus testis nullus testis dan sudah banyak Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai satu saksi bukan saksi. Harus lebih dari satu saksi soal Yosef beli surabi. Hukum itu logika. Cepat atau lambat akan ada tersangka," tandasnya.
"Bahkan tukang surabi juga memberikan saksi, bahwa Pak Yosef pagi-pagi beli surabi. Tukang surabi itu adalah saksi insidentil soal keberadaan Pak Yosef. Kemudian saksi yang secara rutin ada beesama Pak Yosef, yaitu Ibu Mimin istri muda Pak Yosef berserta anak-anaknya. Mereka memberi kesaksian bahwa Pak Yosef berada di rumahnya pada saat malam yang diduga waktu kejadian (pembunuhan)," tuturnya.
Oleh karenanya tudingan soal adanya skenario dibalik kasus ini tidak masuk akal jika betul-betul mencermati. Semua alibi yang disampaikan Yosef, menurutnya didukung dengan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak. Dirinya mengaku tidak mengerti jika ada pihak-pihak yang menuding seakan-seakan kliennya Yosef terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Jadi saya sarankan ke Pak Ricky Vinando untuk datang ke TKP jangan kemudian memberikan pendapat-pendapat yang menambah buram proses penyelidikan. Kalau mau detail tanya dulu pihak kepolisian. Tidak alibi yang dibuat atau direkayasa atau diskenariokan," tutur dia.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando menuding kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat terlalu teoritis dan tak paham yang dimaksudnya.
"Dia tak paham maksud saya. Yang saya maksud ambil stik golf adalah bagian atau satu rangkaian alibi yang dia bangun. Fakta dia tak membantah soal pulang pagi-pagi mau ambil stik golf. Itu yang saya ragukan. Jadi alibi pengacara dia saya ragukan. Dia terlalu teori. Jangan terlalu berteori. Saat kasus kopi bersianida makna alibi yang dipakai kuasa hukum Jessica saat itu juga tak jauh dari seperti saya, ketika itu alibinya Jessica lagi lihat Whatsapp di Olivier Cafe padahal TKP nya Olivier Cafe. Makna alibi sudah banyak bergeser dalam praktek. Kuasa hukum Yosef jangan teoritis," timpalnya.
Ricky melanjutkan, bahwa dalam praktik hukum pidana tidak pernah dikenal istilah saksi insidentil. Dia menjelaskan yang ada hanya saksi korban, saksi fakta, saksi mahkota atau saksi kunci. Sehingga dirinya menyebut istilah saksi insidentil tidak ada basisnya.
"Selama hampir 2,5 tahun saya di kantor pengacara besar di Jakarta. Selama itu pula tak pernah ada istilah saksi insidentil. Pernyataan saya juga di media sudah banyak yang terbukti kasus Nestle Indonesia, Merger Gojek-Tokopedia, sengketa logo Nyonya Meneer, kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, kasus selebram Sarah Kiehl dan masih banyak lagi. Dia yang harusnya belajar lagi bukan saya ya. Jadi pernyataan dia soal saksi insidentil itu tak pernah dikenal dalam hukum pidana. Tak ada basisnya. Jadi saya juga ragu dengan pemahaman hukum dia terlebih terkait rangkaian alibi yang dia ciptakan itu. Apalagi kan pembelaan dia, dia bilang Yosef ada di rumah istri muda, masak nasi goreng, bangun jam 05.00 WIB lalu sholat subuh dan yang jadi saksi kan Mimin dan anak anak Mimin, ya ini patut tidak boleh dipercaya karena saksi-saksi ini pasti punya conflict of interest," tambahnya.
Baca Juga
"Kalau kata pengacaranya, Yosef ada beli surabi dan penjual surabi sebagai saksi, tak bisa dianggap sebagai saksi itu penjual surabi karena satu saksi bukan saksi alias unus testis nullus testis dan sudah banyak Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai satu saksi bukan saksi. Harus lebih dari satu saksi soal Yosef beli surabi. Hukum itu logika. Cepat atau lambat akan ada tersangka," tandasnya.
tulis komentar anda