Defisit Anggaran, PNS Kabupaten Empat Lawang Terancam Tidak Gajian 3 Bulan

Rabu, 08 September 2021 - 05:04 WIB
PNS di wilayah Kabupaten Empat Lawang terancam tidak menerima gaji selama tiga bulan. Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah daerah tersebut mengalami defisit anggaran. Foto SINDOnews
EMPAT LAWANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terancam tidak menerima gaji selama tiga bulan. Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah daerah setempat mengalami defisit anggaran hingga Rp25 miliar.

Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut maka seluruh pembiayaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini ditiadakan.

"Hampir setiap item belanja pada OPD Kabupaten Empat Lawang ditiadakan kecuali belanja gaji pegawai, listrik dan gaji Tenaga Sukarela (TKS)," ujar Joncik dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Empat Lawang, Selasa (7/9/2021).



Dijelaskan Joncik, dengan defisitnya anggaran maka OPD di Kabupaten Empat Lawang selama empat bulan ke depan harus berpuasa terkait pelaksanaan program, karena hampir keseluruhan pembiayaan OPD semuanya ditiadakan. "Jika kita tidak mau ambil kebijakan ini, PNS di Empat Lawang selama tiga bulan ke depan tidak ada gaji," jelasnya.

Menurutnya, defisit anggaran yang terjadi dikarenakan adanya refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Empat Lawang. "Pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 sedangkan Empat Lawang tidak ada dana untuk itu," ungkapnya.

Dikatakan Joncik, refocusing gaji pegawai di Empat Lawang adalah solusi dengan harapan tidak terpakai dan dapat dikembalikan lagi ke pos anggaran semula.

"Ada aturan baru dari pusat yang menyebutkan dana yang sudah direfocusing itu tidak dapat dikembalikan ke pos anggaran semula, akibatnya anggaran gaji pegawai selama tiga bulan hilang," katanya.

Kondisi seperti ini, kata Joncik, membuat pihaknya bingung, sehingga harus mengambil langkah besar dengan meniadakan seluruh kegiatan program di APBD-Perubahan. "Itu memang harus dilakukan untuk menutupi gaji para pegawai di lingkungan kerja Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang," kata Joncik.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content