Mengaku Jadi Korban Pecah Kaca Ternyata Bohong, Seorang Pria Diamankan Polisi
Minggu, 05 September 2021 - 09:43 WIB
Polsek Nongsa menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan Modus Pecah Kaca bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa. SINDOnews/Dicky
BATAM - Polsek Nongsa menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dengan modus pecah kaca bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/21).
Kronologis kasus ini berawal pada Jumat (16/4/21) sekitar pukul 09.25 WIB. Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku sales dari perusahaan tersebut, bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kel. Batubesar.
"Barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle, sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi," kata Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000. Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE).
Kronologis kasus ini berawal pada Jumat (16/4/21) sekitar pukul 09.25 WIB. Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku sales dari perusahaan tersebut, bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kel. Batubesar.
"Barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle, sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi," kata Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000. Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE).
Lihat Juga :