Napi Bebas Bawa HP dan Operasikan Kejahatan dari Lapas, Pedagang Rugi Puluhan Juta

Jum'at, 03 September 2021 - 01:06 WIB
Dedy baru menyadari menjadi korban penipuan pada hari Senin (21/6/2021). “Saatmengecek saldo ternyata tidak ada perubahan, saya pun melapor ke polisi,” katanya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua narapidana pelaku penipuan pembelian secara online tersebut.

Pihaknya menyita dua buah telepon genggam milik dua narapidana yang berinisial DE (Deni Erdianto) dan DEW (Dedy Eko Wibisono) yang mendekam di Lapas Pemuda Madiun. “Keduanya merupakan napi narkoba,” katanya.



Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedit bukti transfer transaksi dan dikirim ke kasir toko kelontong. “Sedangkan barang diambil oleh kurir grab yang dipesan pelaku melalui aplikasi dan di kirim ke alamat kolega pelaku barang kemudian diambil lagi oleh kurir lain dan dijual,” ungkapnya.

Ironisnya, belum selesai kasus pertama, korban Dedy kembali mengalami penipuan serupa pada bulan Agustus, dengan pelaku yang diduga napi berbeda di lapas yang sama. “Sebagai warga pihaknya mempertanyakan pengawasan pihak lapas kepada para narapidana,” tukas Dedy.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content