Napi Bebas Bawa HP dan Operasikan Kejahatan dari Lapas, Pedagang Rugi Puluhan Juta
loading...
A
A
A
MADIUN - Meski berada di dalam penjara narapidana bebas membawa HP dan dengan mudah mengoperasikan tindak kejahatanya di Lapas Pemuda Madiun .
Modusnya, para narapidana tersebut membeli barang secara online menggunakan telepon genggam, ke toko kelontong dengan membuat bukti transfer palsu.
Korban baru menyadari setelah barang diambil kurir online dan saldo di rekening toko tidak ada kenaikan. Ironisnya, meski kasus sebelumnya sudah terungkap dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, korban kembali mengalami penipuan serupa dengan pelaku yang di duga juga napi lapas madiun.
Dengan nada kesal, Dedy Santoso pemilik toko kelontong ini menjelaskan kronologi penipuan yang menimpanya. Awalnya, pada 19 dan 20 Juni lalu, ada pembeli melalui WhatsApp dengan total transaksi mencapai Rp42 juta.
Pembeli pertama atas nama Ayu Dewi Sartika membeli barang dengan total Rp3,9 juta, pembelian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, kemudian atas nama Vivi Rahmadhani dengan transaksi sebesar Rp8,7 juta.
“Saat itu, saya menerima konfirmasi pembayaran berupa bukti transfer m banking, karena berbeda bank dan hari Sabtu dan Minggu, pengecekan tidak bisa dilakukan secara riil time,” bebernya.
Dedy baru menyadari menjadi korban penipuan pada hari Senin (21/6/2021). “Saatmengecek saldo ternyata tidak ada perubahan, saya pun melapor ke polisi,” katanya.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua narapidana pelaku penipuan pembelian secara online tersebut.
Pihaknya menyita dua buah telepon genggam milik dua narapidana yang berinisial DE (Deni Erdianto) dan DEW (Dedy Eko Wibisono) yang mendekam di Lapas Pemuda Madiun. “Keduanya merupakan napi narkoba,” katanya.
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedit bukti transfer transaksi dan dikirim ke kasir toko kelontong. “Sedangkan barang diambil oleh kurir grab yang dipesan pelaku melalui aplikasi dan di kirim ke alamat kolega pelaku barang kemudian diambil lagi oleh kurir lain dan dijual,” ungkapnya.
Ironisnya, belum selesai kasus pertama, korban Dedy kembali mengalami penipuan serupa pada bulan Agustus, dengan pelaku yang diduga napi berbeda di lapas yang sama. “Sebagai warga pihaknya mempertanyakan pengawasan pihak lapas kepada para narapidana,” tukas Dedy.
Modusnya, para narapidana tersebut membeli barang secara online menggunakan telepon genggam, ke toko kelontong dengan membuat bukti transfer palsu.
Korban baru menyadari setelah barang diambil kurir online dan saldo di rekening toko tidak ada kenaikan. Ironisnya, meski kasus sebelumnya sudah terungkap dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, korban kembali mengalami penipuan serupa dengan pelaku yang di duga juga napi lapas madiun.
Dengan nada kesal, Dedy Santoso pemilik toko kelontong ini menjelaskan kronologi penipuan yang menimpanya. Awalnya, pada 19 dan 20 Juni lalu, ada pembeli melalui WhatsApp dengan total transaksi mencapai Rp42 juta.
Pembeli pertama atas nama Ayu Dewi Sartika membeli barang dengan total Rp3,9 juta, pembelian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, kemudian atas nama Vivi Rahmadhani dengan transaksi sebesar Rp8,7 juta.
“Saat itu, saya menerima konfirmasi pembayaran berupa bukti transfer m banking, karena berbeda bank dan hari Sabtu dan Minggu, pengecekan tidak bisa dilakukan secara riil time,” bebernya.
Dedy baru menyadari menjadi korban penipuan pada hari Senin (21/6/2021). “Saatmengecek saldo ternyata tidak ada perubahan, saya pun melapor ke polisi,” katanya.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua narapidana pelaku penipuan pembelian secara online tersebut.
Pihaknya menyita dua buah telepon genggam milik dua narapidana yang berinisial DE (Deni Erdianto) dan DEW (Dedy Eko Wibisono) yang mendekam di Lapas Pemuda Madiun. “Keduanya merupakan napi narkoba,” katanya.
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedit bukti transfer transaksi dan dikirim ke kasir toko kelontong. “Sedangkan barang diambil oleh kurir grab yang dipesan pelaku melalui aplikasi dan di kirim ke alamat kolega pelaku barang kemudian diambil lagi oleh kurir lain dan dijual,” ungkapnya.
Ironisnya, belum selesai kasus pertama, korban Dedy kembali mengalami penipuan serupa pada bulan Agustus, dengan pelaku yang diduga napi berbeda di lapas yang sama. “Sebagai warga pihaknya mempertanyakan pengawasan pihak lapas kepada para narapidana,” tukas Dedy.
(nic)