Napi Bebas Bawa HP dan Operasikan Kejahatan dari Lapas, Pedagang Rugi Puluhan Juta

Jum'at, 03 September 2021 - 01:06 WIB
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka saat menggelar konfrensi pers terkait kasus penipuan yang dilakukan narapidana di Lapas. Foto: iNewsTV/Arif Wahyu Efendi
MADIUN - Meski berada di dalam penjara narapidana bebas membawa HP dan dengan mudah mengoperasikan tindak kejahatanya di Lapas Pemuda Madiun .

Modusnya, para narapidana tersebut membeli barang secara online menggunakan telepon genggam, ke toko kelontong dengan membuat bukti transfer palsu.

Korban baru menyadari setelah barang diambil kurir online dan saldo di rekening toko tidak ada kenaikan. Ironisnya, meski kasus sebelumnya sudah terungkap dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, korban kembali mengalami penipuan serupa dengan pelaku yang di duga juga napi lapas madiun.







Dengan nada kesal, Dedy Santoso pemilik toko kelontong ini menjelaskan kronologi penipuan yang menimpanya. Awalnya, pada 19 dan 20 Juni lalu, ada pembeli melalui WhatsApp dengan total transaksi mencapai Rp42 juta.

Pembeli pertama atas nama Ayu Dewi Sartika membeli barang dengan total Rp3,9 juta, pembelian dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, kemudian atas nama Vivi Rahmadhani dengan transaksi sebesar Rp8,7 juta.

“Saat itu, saya menerima konfirmasi pembayaran berupa bukti transfer m banking, karena berbeda bank dan hari Sabtu dan Minggu, pengecekan tidak bisa dilakukan secara riil time,” bebernya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More