UII Kecam Intimidasi Narasumber Diskusi CLS FH UGM
Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:48 WIB
YOGYAKARTA - Universitas Islam Indonesia (UII) mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan guru besar FH UII Prof. Ni’matul Huda, sebagai narasumber dalam diskusi yang digelar kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS FH UGM).
Akibat intimidasi itu, panitia akhirnya membatalkan kegiatan tersebut. Acara Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (Dilawan) dengan tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” mendapat intimidasi dan teror. (Baca juga: Diancam dan Diteror, CLS FH UGM Batalkan Diskusi Persoalan Pemberhentian Presiden)
Kegiatan yang dijadwalkan terselenggara pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 -16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting itu akhirnya batal digelar.
Rektor UII Prof. Fathul Wahid mengatakan, diskusi ini murni aktivitas ilmiah dan jauh dari tuduhan makar. Tindakan intimidasi dan teror kepada panitia dan narasumber tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun akal sehat. Karena itu, harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku intimidasi itu.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku intimidasi dan teror terhadap panitia dan narasumber diskusi CLS FJ UGM,” tandas Fathul saat menyatakan sikap UII atas kasus itu di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan. “Kami juga meminta Komnas HAM untuk melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tandasnya.
UII juga meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik. Hal ini untuk menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi.
Yakni, demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. “Kami juga menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak dan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum. Sepanjang sesuai koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga
proses demokratisasi tetap berjalan dalam relnya," paparnya.
Menurut Fathul, sikap ini sebagai bukti civitas akademika UII mencintai Indonesia untuk menjadi bangsa dan negara yang bermartabat dan demokratis.
Akibat intimidasi itu, panitia akhirnya membatalkan kegiatan tersebut. Acara Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (Dilawan) dengan tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” mendapat intimidasi dan teror. (Baca juga: Diancam dan Diteror, CLS FH UGM Batalkan Diskusi Persoalan Pemberhentian Presiden)
Kegiatan yang dijadwalkan terselenggara pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 -16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting itu akhirnya batal digelar.
Rektor UII Prof. Fathul Wahid mengatakan, diskusi ini murni aktivitas ilmiah dan jauh dari tuduhan makar. Tindakan intimidasi dan teror kepada panitia dan narasumber tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun akal sehat. Karena itu, harus ada tindakan tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku intimidasi itu.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku intimidasi dan teror terhadap panitia dan narasumber diskusi CLS FJ UGM,” tandas Fathul saat menyatakan sikap UII atas kasus itu di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020).
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan. “Kami juga meminta Komnas HAM untuk melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tandasnya.
UII juga meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik. Hal ini untuk menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi.
Yakni, demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. “Kami juga menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak dan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum. Sepanjang sesuai koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga
proses demokratisasi tetap berjalan dalam relnya," paparnya.
Menurut Fathul, sikap ini sebagai bukti civitas akademika UII mencintai Indonesia untuk menjadi bangsa dan negara yang bermartabat dan demokratis.
(nbs)
tulis komentar anda