Diancam dan Diteror, CLS FH UGM Batalkan Diskusi Persoalan Pemberhentian Presiden
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) membatalkan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (Dilawan) dengan tema "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang rencananya digelar pada Jumat (29/5/2820) pukul 14.00 WIB-16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting.
Pembatalan untuk keamanan karena panitia, pembicara, moderator dan narahubung mendapat berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.
Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok “Constitutional Law Society” (CLS) diretas pada tanggal 29 Mei 2020.
Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi.
Selain itu, akun instagram “Constitutional Law Society” (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)
"Demi alasan keamanan, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut," kata Dekan FH UGM Prof. Sigit Riyanto, Sabtu (30/5/2020).
Prof. Sigit menyayangkan adanya intimidasi dan teror tersebut. Sebab kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya didukung bersama.
Untuk itu mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut.
"Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," tandasnya.
Pembatalan untuk keamanan karena panitia, pembicara, moderator dan narahubung mendapat berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.
Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok “Constitutional Law Society” (CLS) diretas pada tanggal 29 Mei 2020.
Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi.
Selain itu, akun instagram “Constitutional Law Society” (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)
"Demi alasan keamanan, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut," kata Dekan FH UGM Prof. Sigit Riyanto, Sabtu (30/5/2020).
Prof. Sigit menyayangkan adanya intimidasi dan teror tersebut. Sebab kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya didukung bersama.
Untuk itu mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut.
"Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," tandasnya.
(zil)