APBD Perubahan Kabupaten Gowa Rp1,8 Triliun

Rabu, 01 September 2021 - 13:00 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni mengikuti rapat paripurna Ranperda APBD-P Gowa 2021 secara virtual, Selasa (31/8/2021). Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.854.081.087.633.

"Sesuai hasil pembahasan kami bersama TPAD Pemkab Gowa sejak penyerahan, pemandangan fraksi, hingga hari ini, kami menyetujui Ranperda Perubahan APBD Gowa TA 2021 untuk disahkan menjadi Perda," ungkap Juru Bicara Badan Anggaran DPRD , Irmawati di rapat paripurna penetapan nota keuangan dan Ranperda APBD-P Pemkab Gowa Tahun Anggaran 2021 secara virtual, Selasa (31/8/2021).

, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan, proses dan tahapan pembahasan ranperda APBD perubahan tahun 2021 sangat efisien dalam hal waktu. Juga dengan suasana yang mencerminkan kebersamaan serta sinergi antara legislatif dan eksekutif. Sehingga, proses ini telah memenuhi tahapan perencanaan dan siklus anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.



"Secara garis besar struktur perubahan APBD Kabupaten Gowa tahun 2021 sudah termasuk penerimaan pinjaman PEN dan alokasi belanjanya serta penyertaan modal kepada PT Bank Sulselbar sebesar Rp5 miliar yang telah disepakati bersama," katanya.

Baca juga:Tujuh Lokasi Jadi Titik Vaksinasi Massal Pelajar di Gowa

Ia mengaku, pelaksanaan perubahan APBD ini akan dimanfaatkan seoptimal mungkin tanpa mengabaikan segala aturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan belanja daerah, serta prinsip-prinsip anggaran terutama prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gowa.

"Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang memberikan saran serta masukan dengan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga ranperda APBD perubahan akan menjadi lebih baik dan tetap dalam koridor hukum," pungkasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content