Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Bupati Madiun Nyatakan Sudah Bayar Semuanya
Selasa, 31 Agustus 2021 - 21:27 WIB
Terkait adanya surat teguran dari Mendagri kepada Pemkab Madiun karena data pembayaran nakes belum sampai dipusat, pejabat nomor satu di Pemkab Madiun itu mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya hanya menegaskan insentif seluruh nakes sudah selesai pembayaran hingga bulan Juni.
Sebagai Bupati yang mengetahui langsung perjuangan tenaga kesehatan dalam menangani pasien COVID-19, Ahmad Dawami merasa kaget ketika mendapatkan informasi Pemkab Madiun ditegur Mendagri bersama sembilan pemerintah daerah lain karena belum membayarkan insentif nakes COVID-19.
"Kaget juga mendapatkan laporan itu. Soalnya saya kawal langsung pencairan dana insentifnya," jelasnya sambil menggelengkan kepala.
Bupati yang terkenal terbuka dan ramah itu kemudian menjelaskan tahapan pembayaran insentif nakes. Pertama, OPD harus mengajukan terkait jumlah nakes yang merawat pasien COVID-19. Kemudian dilakukan verifikasi tim, selanjutnya baru dibayarkan langsung ke rekening masing-masing nakes.
Sedangkan jumlah insentif yang diterima nakes bervariasi, bergantung jumlah pasien COVID-19 yang ditangani selama pandemi. "Variatif tergantung merawat berapa. Jadi itu verifikasinya ada daftar jaganya hingga yang dirawat berapa. Intinya sesuai porsinya masing-masing dan ada rumusnya," jelasnya panjang lebar.
Saat ditanya apakah surat teguran dari Mendagri sudah sampai dan diterima, Bupati menyatakan belum menerima. "Saya belum pernah (menerima) dan belum sampai (suratnya)," ujarnya. Meski demikian pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi ke Kemendagri terkait surat teguran tersebut.
Sebagai Bupati yang mengetahui langsung perjuangan tenaga kesehatan dalam menangani pasien COVID-19, Ahmad Dawami merasa kaget ketika mendapatkan informasi Pemkab Madiun ditegur Mendagri bersama sembilan pemerintah daerah lain karena belum membayarkan insentif nakes COVID-19.
"Kaget juga mendapatkan laporan itu. Soalnya saya kawal langsung pencairan dana insentifnya," jelasnya sambil menggelengkan kepala.
Bupati yang terkenal terbuka dan ramah itu kemudian menjelaskan tahapan pembayaran insentif nakes. Pertama, OPD harus mengajukan terkait jumlah nakes yang merawat pasien COVID-19. Kemudian dilakukan verifikasi tim, selanjutnya baru dibayarkan langsung ke rekening masing-masing nakes.
Sedangkan jumlah insentif yang diterima nakes bervariasi, bergantung jumlah pasien COVID-19 yang ditangani selama pandemi. "Variatif tergantung merawat berapa. Jadi itu verifikasinya ada daftar jaganya hingga yang dirawat berapa. Intinya sesuai porsinya masing-masing dan ada rumusnya," jelasnya panjang lebar.
Saat ditanya apakah surat teguran dari Mendagri sudah sampai dan diterima, Bupati menyatakan belum menerima. "Saya belum pernah (menerima) dan belum sampai (suratnya)," ujarnya. Meski demikian pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi ke Kemendagri terkait surat teguran tersebut.
(shf)
tulis komentar anda