Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Bupati Madiun Nyatakan Sudah Bayar Semuanya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 21:27 WIB
loading...
Ditegur Mendagri Soal...
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro menjelaskan pembayaran insentif nakes yang menangani COVID-19, Selasa (31/8/2021). Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Setelah mendapat surat teguran dari Mendagri soal insentif tenaga kesehatan (nakes), Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro menyatakan sudah membayar semuanya.

Seluruh nakes yang menangani COVID-19 sudah mendapatkan pencairan insentif semester pertama tahun 2021. Diketahui dalam surat teguran Mendagri tersebut Kabupaten Madiun menjadi satu dari sepuluh kabupaten di Indonesia yang belum membayarkan insentif nakes yang menangani COVID-19.

"Hari ini saya tadi melihat ada yang laporan bahwa Kabupaten Madiun belum membayar insentif nakes COVID-19. Padahal kami sudah bayarkan semuanya. Terakhir kami sudah membayar kemarin di tanggal 26 Agustus 2021. Total anggaran yang kami bayarkan kepada 3.992 nakes sebanyak Rp19 miliar," ujar Ahmad Dawami kepada awak media yang melakukan konfirmasi di Pendopo Muda Graha, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Mendagri Tegur 10 Bupati dan Wali Kota Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menuturkan, pembayaran insentif nakes sebanyak 3.992 orang menjadi prioritas utama. Hal itu karena tenaga kesehatan meruapakan garda terdepan penanganan pasien COVID-19 yang saat ini melanda di berbagai daerah, tak terkecuali Madiun.

"Kami menyadari nakes garda terdepan paling berisiko menangani COVID-19. Artinya ini harus kita perhatikan juga," tandasnya.

Ahmad Dawami menjelaskan, anggaran dana untuk insentif seluruh nakes yang menangani pasien COVID-19 bersumber dari refokusing APBD Kabupaten Madiun tahun 2021. Tahap awal, Pemkab Madiun membayarkan insentif nakes bulan Januari hingga Maret 2021.

Baca juga: Diam-diam 21 TKA asal China dan India Bekerja di Kolaka Sultra sejak Awal 2021

Selanjutnya ada ketentuan yang mengatur insentif nakes harus dibayar hingga bulan Juni. “Dan semua sudah kami bereskan pembayaran insentifnya sampai bulan Juni,” tegas Ahmad Dawami meyakinkan.

Terkait adanya surat teguran dari Mendagri kepada Pemkab Madiun karena data pembayaran nakes belum sampai dipusat, pejabat nomor satu di Pemkab Madiun itu mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya hanya menegaskan insentif seluruh nakes sudah selesai pembayaran hingga bulan Juni.

Sebagai Bupati yang mengetahui langsung perjuangan tenaga kesehatan dalam menangani pasien COVID-19, Ahmad Dawami merasa kaget ketika mendapatkan informasi Pemkab Madiun ditegur Mendagri bersama sembilan pemerintah daerah lain karena belum membayarkan insentif nakes COVID-19.

"Kaget juga mendapatkan laporan itu. Soalnya saya kawal langsung pencairan dana insentifnya," jelasnya sambil menggelengkan kepala.

Bupati yang terkenal terbuka dan ramah itu kemudian menjelaskan tahapan pembayaran insentif nakes. Pertama, OPD harus mengajukan terkait jumlah nakes yang merawat pasien COVID-19. Kemudian dilakukan verifikasi tim, selanjutnya baru dibayarkan langsung ke rekening masing-masing nakes.

Sedangkan jumlah insentif yang diterima nakes bervariasi, bergantung jumlah pasien COVID-19 yang ditangani selama pandemi. "Variatif tergantung merawat berapa. Jadi itu verifikasinya ada daftar jaganya hingga yang dirawat berapa. Intinya sesuai porsinya masing-masing dan ada rumusnya," jelasnya panjang lebar.

Saat ditanya apakah surat teguran dari Mendagri sudah sampai dan diterima, Bupati menyatakan belum menerima. "Saya belum pernah (menerima) dan belum sampai (suratnya)," ujarnya. Meski demikian pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi ke Kemendagri terkait surat teguran tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2182 seconds (0.1#10.140)