Telanjangi Siswinya di Ruang UKS, Kepala Sekolah di Bali Dipenjara 15 Tahun
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:39 WIB
JEMBRANA - Kepala sekolah berinisial GK (58) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, karena dinyatakan terbukti bersalah mencabuli siswinya sendiri, Jumat (27/8/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru," kata Ketua Majelis Hakim PN Jembrana, Mohamad Hasanuddin Hefni.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyebut, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak bertanggungjawab. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara. "Tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa," tegas Hefni.
Dalam sidang terungkap, terdakwa mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebuah SD di Jembrana, pada April 2021 lalu. Korban saat itu mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas karena dalam masa pandemi COVID-19.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jembrana, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk berpikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru," kata Ketua Majelis Hakim PN Jembrana, Mohamad Hasanuddin Hefni.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyebut, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak bertanggungjawab. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara. "Tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa," tegas Hefni.
Dalam sidang terungkap, terdakwa mencabuli siswinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebuah SD di Jembrana, pada April 2021 lalu. Korban saat itu mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas karena dalam masa pandemi COVID-19.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jembrana, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk berpikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima.
(eyt)
tulis komentar anda