Telanjangi Siswinya di Ruang UKS, Kepala Sekolah di Bali Dipenjara 15 Tahun

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:39 WIB
Seorang kepala sekolah di Jembrana, Bali, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, karena terbukti mencabuli siswinya sendiri. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
JEMBRANA - Kepala sekolah berinisial GK (58) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, karena dinyatakan terbukti bersalah mencabuli siswinya sendiri, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Setubuhi Paksa Gadis Manado Hingga Hamil, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru," kata Ketua Majelis Hakim PN Jembrana, Mohamad Hasanuddin Hefni.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Polisi Kantongi Bukti Kuat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!