Perizinan Kacau, Pembangunan Hotel Berbintang di Blitar Didemo Warga

Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:57 WIB
Pembangunan yang tinggal proses finishing, kata Trijanto telah melanggar Perda No 10 Tahun 2016 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Blitar.

Kemudian juga melanggar Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan mata air ditentukan minimal 200 meter. Sesuai aturan RTRW, sumber mata air Sendang termasuk sumber mata air yang dilindungi.

"Kenyataannya sesuai potret satelit dan titik koordinat bangunan hotel, hanya berjarak sekitar 95 meter dengan mata air," papar Trijanto yang menegaskan pembangunan hotel harus dikaji ulang.

Di kantor Wali Kota Blitar, perwakilan massa pendemo diterima, untuk diajak berdialog. Mereka ditemui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Hermansyah Permadi, Kepala DPM-PTSP Suharyono, Kepala Bappeda M Sidiq, Plt Kepala Dinas PU Dindin Alinurdin dan Plt Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartarti. Dialog berlangsung satu jam.

Namun usai dialog tidak ada satupun pejabat Pemkot Blitar yang bersedia dikonfirmasi. Satu sama lain pejabat memilih saling lempar. "Ke pak Asisten saja," ujar Kepala DPM-PTSP Suharyono sembari berlalu.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More