Perizinan Kacau, Pembangunan Hotel Berbintang di Blitar Didemo Warga

Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:57 WIB
loading...
Perizinan Kacau, Pembangunan Hotel Berbintang di Blitar Didemo Warga
Puluhan massa berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Blitar terkait pembangunan hotel berbintang. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Perizinan hotel berbintang di Jalan Ir Soekarno, Kota Blitar, Jawa Timur didesak masyarakat untuk dikaji ulang. Puluhan massa Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) berunjuk rasa mendatangi Kantor Wali Kota Blitar Santoso.

"Karena perijinan pembangunan hotel kepada investor telah melanggar aturan," ujar koordinator aksi unjuk rasa, Moh Trijanto, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Blitar Gempar, Wali Kota Digugat Rp 2 M karena Izinkan Pembangunan Hotel Berbintang

Pembangunan hotel tujuh lantai tersebut dimulai tahun 2019. Namun dokumen Amdal yang diterima investor baru terbit tahun 2021. Anehnya, kajian sekaligus uji publik terkait hal itu juga tidak pernah diumumkan di media nasional.

Baca juga: Blitar Gempar Wali Kota Digugat Rp2 M Terkait Izin Hotel Berbintang, Ini Ceritanya

Massa juga mempertanyakan perihal dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Pemkot Blitar menerbitkan dua kali IMB, yakni pertama untuk bangunan empat lantai.

Kemudian muncul lagi IMB untuk bangunan tiga lantai. Karena dinilai ganjil, tidak wajar dan terkesan ada permainan. Di Kantor Wali Kota Blitar, massa yang berasal dari warga lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, juga mempertanyakan hal itu.

"Alamat di IMB juga salah. Dan ini tentunya fatal," tambah Trijanto. Massa yang datang langsung berorasi.

Sebuah spanduk bertuliskan, "Tolak Pembangunan Yang Merusak Sumber Mata Air dan Menabrak Peraturan di Negeri ini dan Selamatkan dan Lestarikan Sumber Mata Air", dibentangkan. Warga khawatir, pembangunan hotel akan mematikan sumber mata air yang ada.

Pembangunan yang tinggal proses finishing, kata Trijanto telah melanggar Perda No 10 Tahun 2016 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Blitar.

Kemudian juga melanggar Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan mata air ditentukan minimal 200 meter. Sesuai aturan RTRW, sumber mata air Sendang termasuk sumber mata air yang dilindungi.

"Kenyataannya sesuai potret satelit dan titik koordinat bangunan hotel, hanya berjarak sekitar 95 meter dengan mata air," papar Trijanto yang menegaskan pembangunan hotel harus dikaji ulang.

Di kantor Wali Kota Blitar, perwakilan massa pendemo diterima, untuk diajak berdialog. Mereka ditemui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Hermansyah Permadi, Kepala DPM-PTSP Suharyono, Kepala Bappeda M Sidiq, Plt Kepala Dinas PU Dindin Alinurdin dan Plt Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartarti. Dialog berlangsung satu jam.

Namun usai dialog tidak ada satupun pejabat Pemkot Blitar yang bersedia dikonfirmasi. Satu sama lain pejabat memilih saling lempar. "Ke pak Asisten saja," ujar Kepala DPM-PTSP Suharyono sembari berlalu.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)