Tertipu Lowongan Pekerjaan Gadis Pekalongan Malah Diperkosa dan Dirampok

Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:05 WIB
9. 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna abu-abu;

10. 1 (satu) potong cardigan warna hijau;

11. 1 (satu) potong celana legging warna biru;

12. 1 (satu) potong kerudung segi-4 warna abu abu;

13. 1 (satu) potong BH warna merah muda; dan

14. 1 (satu) potong celana dalam warna krem;

Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik telah menetapkan tersangka BK (22) warga Gang 4, Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka, dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 dan 365 ayat (1) KUHP Dimana Pasal 285 KUHP, ancaman pidananya maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. Sedangkan Pasal 365 ayat (1) KUHP, Ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

"Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, penyidik akan melaksanakan rekontruksi untuk lebih memperkuat proses penyidikan kasus pemerkosaan dan pencurian kekerasan tersebut," tandasnya.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content