Pandemi Corona, Buruh Ngotot Gelar Aksi Unjuk Rasa pada 30 April

Selasa, 21 April 2020 - 14:05 WIB
Serikat buruh bersikeras akan tetap menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April meski tak mendapatkan izin Polri. Foto/dok SINDOnews
JAKARTA - Serikat buruh ngotot tetap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 30 April mendatang di tengah pandemi virus corona alias covid-19. Mereka mengabaikan Maklumat Kapolri dan tetap akan menggelar demonstrasi meski Kepolisian RI menyatakan tidak akan memberikan izin.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, menyesalkan larangan Polri tersebut. Jika persoalannya karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona, ia menilai pemerintah semestinya berlaku adil dalam penerapan kebijakan itu terhadap pabrik-pabrik yang masih beroperasi.



"Alasan karena PSBB? Kebijakan itu enggak efektif. Masih banyak kok yang masih kumpul di pabrik. Bahkan ribuan buruh dalam satu pabrik tetap kerja, berkumpul. Kenapa tidak dibubarkan dan diliburkan? Ini tidak adil," kata Riden saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Polri Tak Keluarkan Izin, Serikat Buruh Akan Tetap Unjuk Rasa 30 April

Ia mengatakan serikat buruh tetap melakukan unjuk rasa meski izin ditolak kepolisian. Menurutnya, aksi itu bukan menantang aparat penegak hukum, tetapi bentuk protes dan menuntut Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menghentikan sementara pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Kami tidak ngotot, asalkan dengan catatan Baleg akan setop pembahasan selama masa pandemi covid-19 ini. Sebaliknya, kalau Baleg tetap membahas, kami akan aksi tanggal 30 nanti," tegas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!