2 Bandit Jalanan Ditembak Usai Begal Sepasang Remaja yang Sedang Asyik Pacaran
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:20 WIB
Menjadi korban begal, Dwi dan Wahyu kemudian melapor ke Mapolsek Ngoro. Bermodalkan laporan itu, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Hanya berselang beberapa hari, petugas kemudian meringkus Samsul dan Suyono. Ketika kedua pelaku hendak menjual sepeda motor hasil rampasan itu.
Suyono berhasil dibekuk petugas di Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari. Dari penangkapan itu kemudian petugas meringkus Samsul di kediamannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi ketiga tempat mereka menyembunyikan sajam yang digunakan saat beraksi. Saat di lokasi itulah, pelaku berusaha merebut pedang dan melawan petugas.
Petugas akhirnya menembak kaki keduanya. Lantaran dua tembakan peringatan yang diletuskan ke udara tak juga digubrik Samsul dan Suyono. Kedua begal itupun akhirnya ambruk setelah peluru bersarang di kaki keduanya. Polisi pun akhirnya membawa Samsul dan Suyono ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2e tentang pencurian dengan kekerasan disertai menggunakan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas kapolres.
Suyono berhasil dibekuk petugas di Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari. Dari penangkapan itu kemudian petugas meringkus Samsul di kediamannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi ketiga tempat mereka menyembunyikan sajam yang digunakan saat beraksi. Saat di lokasi itulah, pelaku berusaha merebut pedang dan melawan petugas.
Petugas akhirnya menembak kaki keduanya. Lantaran dua tembakan peringatan yang diletuskan ke udara tak juga digubrik Samsul dan Suyono. Kedua begal itupun akhirnya ambruk setelah peluru bersarang di kaki keduanya. Polisi pun akhirnya membawa Samsul dan Suyono ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2e tentang pencurian dengan kekerasan disertai menggunakan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas kapolres.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda