2 Bandit Jalanan Ditembak Usai Begal Sepasang Remaja yang Sedang Asyik Pacaran
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Dua orang bandit jalanan ditembak tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto , lantaran berusaha melawan petugas menggunakan dua bilah pedang , usai membegal sepasang remaja yang sedang asyik pacaran .
Keduanya adalah Samsul (27) dan Suyono (32) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto . Polisi terpaksa menghadiahi kedua pelaku curanmor itu dengan timah panah panas karena berusaha membacok petugas dengan pedang. Ketika para pelaku dikeler ke tempat keduanya menyembunyikan senjata tajam (sajam).
“Tersangka ketika itu berusaha merebut pedang dan celurit untuk melawan petugas. Karena sudah membahayakan petugas di lapangan kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan keduanya," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam rilis, Senin (23/8/2021).
Samsul dan Suyono merupakan dua orang bandit jalanan yang belum lama beroperasi di wilayah Mojokerto. Sekira sepekan lalu keduanya merampas sepeda motor milik Dwi Adi, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Ketika itu Dwi tengah berduaan dengan pacarnya Riswa Wahyu perempuan berusia 20 tahun.
Aksi pembegalan itu terjadi di jalanan Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) sekira pukul 22.00 WIB. Saat pasangan kekasih itu berhenti ejenak di tepi jalan usai jalan-jalan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AE 4322 IA, sebelum mengantar Wahyu ke tempat kosnya.
Tiba-tiba dari arah belakang, datang kedua pelaku. Dengan cepat Samsul kemudian menodongkan pedang yang dibawanya ke bagian perut Dwi. Ia kemudian meminta ponsel, dompet, serta kunci motor. Hal serupa juga dilakukan Suyono. Pria itu juga menodongkan sebilah pedang ke leher Wahyu.
“Pelaku meminta barang-barang berharga korban dan kunci motor korban. Selanjutnya pelaku kabur ke wilayah Desa Tanjangrono yang berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak," imbuhnya.
Menjadi korban begal, Dwi dan Wahyu kemudian melapor ke Mapolsek Ngoro. Bermodalkan laporan itu, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Hanya berselang beberapa hari, petugas kemudian meringkus Samsul dan Suyono. Ketika kedua pelaku hendak menjual sepeda motor hasil rampasan itu.
Suyono berhasil dibekuk petugas di Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari. Dari penangkapan itu kemudian petugas meringkus Samsul di kediamannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi ketiga tempat mereka menyembunyikan sajam yang digunakan saat beraksi. Saat di lokasi itulah, pelaku berusaha merebut pedang dan melawan petugas.
Petugas akhirnya menembak kaki keduanya. Lantaran dua tembakan peringatan yang diletuskan ke udara tak juga digubrik Samsul dan Suyono. Kedua begal itupun akhirnya ambruk setelah peluru bersarang di kaki keduanya. Polisi pun akhirnya membawa Samsul dan Suyono ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2e tentang pencurian dengan kekerasan disertai menggunakan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas kapolres.
Keduanya adalah Samsul (27) dan Suyono (32) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto . Polisi terpaksa menghadiahi kedua pelaku curanmor itu dengan timah panah panas karena berusaha membacok petugas dengan pedang. Ketika para pelaku dikeler ke tempat keduanya menyembunyikan senjata tajam (sajam).
“Tersangka ketika itu berusaha merebut pedang dan celurit untuk melawan petugas. Karena sudah membahayakan petugas di lapangan kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan keduanya," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dalam rilis, Senin (23/8/2021).
Samsul dan Suyono merupakan dua orang bandit jalanan yang belum lama beroperasi di wilayah Mojokerto. Sekira sepekan lalu keduanya merampas sepeda motor milik Dwi Adi, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Ketika itu Dwi tengah berduaan dengan pacarnya Riswa Wahyu perempuan berusia 20 tahun.
Aksi pembegalan itu terjadi di jalanan Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) sekira pukul 22.00 WIB. Saat pasangan kekasih itu berhenti ejenak di tepi jalan usai jalan-jalan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AE 4322 IA, sebelum mengantar Wahyu ke tempat kosnya.
Tiba-tiba dari arah belakang, datang kedua pelaku. Dengan cepat Samsul kemudian menodongkan pedang yang dibawanya ke bagian perut Dwi. Ia kemudian meminta ponsel, dompet, serta kunci motor. Hal serupa juga dilakukan Suyono. Pria itu juga menodongkan sebilah pedang ke leher Wahyu.
“Pelaku meminta barang-barang berharga korban dan kunci motor korban. Selanjutnya pelaku kabur ke wilayah Desa Tanjangrono yang berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak," imbuhnya.
Menjadi korban begal, Dwi dan Wahyu kemudian melapor ke Mapolsek Ngoro. Bermodalkan laporan itu, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Hanya berselang beberapa hari, petugas kemudian meringkus Samsul dan Suyono. Ketika kedua pelaku hendak menjual sepeda motor hasil rampasan itu.
Suyono berhasil dibekuk petugas di Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari. Dari penangkapan itu kemudian petugas meringkus Samsul di kediamannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi ketiga tempat mereka menyembunyikan sajam yang digunakan saat beraksi. Saat di lokasi itulah, pelaku berusaha merebut pedang dan melawan petugas.
Petugas akhirnya menembak kaki keduanya. Lantaran dua tembakan peringatan yang diletuskan ke udara tak juga digubrik Samsul dan Suyono. Kedua begal itupun akhirnya ambruk setelah peluru bersarang di kaki keduanya. Polisi pun akhirnya membawa Samsul dan Suyono ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2e tentang pencurian dengan kekerasan disertai menggunakan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas kapolres.
(nic)