Warga Kabupaten Wajo Keluhkan Pengendara Motor Berknalpot Bising

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:40 WIB
Baca juga:Polisi Lakukan Penertiban Knalpot Racing di Lutim Jelang Ramadan

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Hingga berita ini diterbitkan, SINDOnews belum dapat mendapatkan tanggapan dari jajaran Satlantas Polres Wajo .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!