Warga Kabupaten Wajo Keluhkan Pengendara Motor Berknalpot Bising
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:40 WIB
Baca juga:Polisi Lakukan Penertiban Knalpot Racing di Lutim Jelang Ramadan
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hingga berita ini diterbitkan, SINDOnews belum dapat mendapatkan tanggapan dari jajaran Satlantas Polres Wajo .
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hingga berita ini diterbitkan, SINDOnews belum dapat mendapatkan tanggapan dari jajaran Satlantas Polres Wajo .
(luq)
Lihat Juga :