Warga Kabupaten Wajo Keluhkan Pengendara Motor Berknalpot Bising

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:40 WIB
Warga lainnya, Arham juga mengeluhkan hal serupa. Menurut Arham yang tinggal di Jalan AP Pettarani, Kota Sengkang, selain menimbulkan suara mengganggu, pengguna knalpot bising kerap berkendara ugal-ugalan.

Arham menyampaikan, keluhan atas masifnya penggunaan knalpot bising di Kota Sengkang sudah sering disuarakan warga di media sosial. Namun hal itu belum membuahkan hasil. Iapun meminta Satlantas Polres Wajo tidak menutup mata dan melakukan pembiaran.

Baca juga:Kaget Motor Curian Berknalpot Racing, Pencuri Ini Malah Bangunkan Pemiliknya

"Karena suaranya besar jadi pengguna knalpot racing terpacu untuk berkendara di atas kecepatan rata-rata. Banyak warga yang sudah memposting di akun medsos masing-masing namun sejauh ini belum dapat meminimalisir pengguna knalpot racing. Polisi jangan tutup mata, atau jangan-jangan ini memang dibiarkan?," katanya

Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot bising sudah sering terjadi. Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!