Warga Kabupaten Wajo Keluhkan Pengendara Motor Berknalpot Bising

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:40 WIB
Aparat kepolisian merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Foto: Istimewa
WAJO - Warga di Kabupaten Wajo mengaku resah dengan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising . Mereka pun meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot bising tersebut.

Keluhan tersebut salah satunya datang dari Jumadil, warga Jalan Sawergading, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe. Menurut Jumadil, memasuki bulan Maret 2021, penggunaan knalpot bising kian marak.

Baca Juga: knalpot bising


Arham menyampaikan, keluhan atas masifnya penggunaan knalpot bising di Kota Sengkang sudah sering disuarakan warga di media sosial. Namun hal itu belum membuahkan hasil. Iapun meminta Satlantas Polres Wajo tidak menutup mata dan melakukan pembiaran.

Baca Juga: knalpot racing
Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot bising sudah sering terjadi. Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Baca Juga: Polres Wajo
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content