Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Produsen dan Bengkel Pembuat Knalpot Brong
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar bakal menindak tegas produsen dan bengkel pembuat knalpot brong. Sebab, knalpot bising itu memicu tiga persoalan serius di masyarakat, terutama dampak sosial.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar dan jajaran hanya memiliki kewenangan menegakkan aturan di hilir. Artinya, penggunaan produk knalpot brong oleh pengendara, baik motor maupun mobil.
"Sedangkan di hulu, produsen yang memproduksi knalpot brong akan ditindak oleh reserse kriminal umum. Kami sudah berkoordinasi Ditreskrimum Polda Jabar untuk menindak produsen knalpot brong," kata Dirlantas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (8/1/2024).
Selama ini, ujar Kombes Pol Wibowo, polisi lalu lintas hanya mengimbau produsen dan bengkel motor dan mobl untuk tida memproduksi knalpot brong.
"Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standard, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas karena jelas melanggar aturan," ujar Kombes Pol Wibowo.
Dirlantas menuturkan, seluruh jajaran polisi lalu lintas di Polda Jabar bakal menggelar razia massal penertiban knalpot brong pada 10 hingga 20 Januari 2024.
Razia dilakukan agar tidak ada lagi pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising dan membuat kegaduhan di masyarakat. Seluruh polres diinstruksikan menggelar razia serentak.
Tindakan ini dilaksanakan karena knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dan melanggar ketertiban umum.
"Berdasarkan UU LLAJ, knalpot brong melanggar Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2). Kemudian, berdasarkan UU LHK, knalpot brong melanggar karena menimbulkan emisi gas buang lebih tinggi dibanding knalpot standard," tutur Dirlantas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar dan jajaran hanya memiliki kewenangan menegakkan aturan di hilir. Artinya, penggunaan produk knalpot brong oleh pengendara, baik motor maupun mobil.
"Sedangkan di hulu, produsen yang memproduksi knalpot brong akan ditindak oleh reserse kriminal umum. Kami sudah berkoordinasi Ditreskrimum Polda Jabar untuk menindak produsen knalpot brong," kata Dirlantas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (8/1/2024).
Selama ini, ujar Kombes Pol Wibowo, polisi lalu lintas hanya mengimbau produsen dan bengkel motor dan mobl untuk tida memproduksi knalpot brong.
"Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standard, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas karena jelas melanggar aturan," ujar Kombes Pol Wibowo.
Dirlantas menuturkan, seluruh jajaran polisi lalu lintas di Polda Jabar bakal menggelar razia massal penertiban knalpot brong pada 10 hingga 20 Januari 2024.
Razia dilakukan agar tidak ada lagi pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising dan membuat kegaduhan di masyarakat. Seluruh polres diinstruksikan menggelar razia serentak.
Tindakan ini dilaksanakan karena knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dan melanggar ketertiban umum.
"Berdasarkan UU LLAJ, knalpot brong melanggar Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2). Kemudian, berdasarkan UU LHK, knalpot brong melanggar karena menimbulkan emisi gas buang lebih tinggi dibanding knalpot standard," tutur Dirlantas.