Warga Kabupaten Wajo Keluhkan Pengendara Motor Berknalpot Bising
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:40 WIB
loading...
Aparat kepolisian merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Foto: Istimewa
A
A
A
WAJO - Warga di Kabupaten Wajo mengaku resah dengan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising . Mereka pun meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot bising tersebut.
Keluhan tersebut salah satunya datang dari Jumadil, warga Jalan Sawergading, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe. Menurut Jumadil, memasuki bulan Maret 2021, penggunaan knalpot bising kian marak.
Baca juga:Resahkan Masyarakat, Polisi Musnahkan Puluhan Knalpot Bising
"Kami sangat terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari. Kenapa tidak ditindaki sama pihak kepolisian. Ada apa?," ujar Jumadil kepada SINDOnews, Jumat (20/8/2021).
Warga lainnya, Arham juga mengeluhkan hal serupa. Menurut Arham yang tinggal di Jalan AP Pettarani, Kota Sengkang, selain menimbulkan suara mengganggu, pengguna knalpot bising kerap berkendara ugal-ugalan.
Arham menyampaikan, keluhan atas masifnya penggunaan knalpot bising di Kota Sengkang sudah sering disuarakan warga di media sosial. Namun hal itu belum membuahkan hasil. Iapun meminta Satlantas Polres Wajo tidak menutup mata dan melakukan pembiaran.
Baca juga:Kaget Motor Curian Berknalpot Racing, Pencuri Ini Malah Bangunkan Pemiliknya
"Karena suaranya besar jadi pengguna knalpot racing terpacu untuk berkendara di atas kecepatan rata-rata. Banyak warga yang sudah memposting di akun medsos masing-masing namun sejauh ini belum dapat meminimalisir pengguna knalpot racing. Polisi jangan tutup mata, atau jangan-jangan ini memang dibiarkan?," katanya
Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot bising sudah sering terjadi. Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Baca juga:Polisi Lakukan Penertiban Knalpot Racing di Lutim Jelang Ramadan
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hingga berita ini diterbitkan, SINDOnews belum dapat mendapatkan tanggapan dari jajaran Satlantas Polres Wajo .
Keluhan tersebut salah satunya datang dari Jumadil, warga Jalan Sawergading, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe. Menurut Jumadil, memasuki bulan Maret 2021, penggunaan knalpot bising kian marak.
Baca juga:Resahkan Masyarakat, Polisi Musnahkan Puluhan Knalpot Bising
"Kami sangat terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari. Kenapa tidak ditindaki sama pihak kepolisian. Ada apa?," ujar Jumadil kepada SINDOnews, Jumat (20/8/2021).
Warga lainnya, Arham juga mengeluhkan hal serupa. Menurut Arham yang tinggal di Jalan AP Pettarani, Kota Sengkang, selain menimbulkan suara mengganggu, pengguna knalpot bising kerap berkendara ugal-ugalan.
Arham menyampaikan, keluhan atas masifnya penggunaan knalpot bising di Kota Sengkang sudah sering disuarakan warga di media sosial. Namun hal itu belum membuahkan hasil. Iapun meminta Satlantas Polres Wajo tidak menutup mata dan melakukan pembiaran.
Baca juga:Kaget Motor Curian Berknalpot Racing, Pencuri Ini Malah Bangunkan Pemiliknya
"Karena suaranya besar jadi pengguna knalpot racing terpacu untuk berkendara di atas kecepatan rata-rata. Banyak warga yang sudah memposting di akun medsos masing-masing namun sejauh ini belum dapat meminimalisir pengguna knalpot racing. Polisi jangan tutup mata, atau jangan-jangan ini memang dibiarkan?," katanya
Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot bising sudah sering terjadi. Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Baca juga:Polisi Lakukan Penertiban Knalpot Racing di Lutim Jelang Ramadan
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hingga berita ini diterbitkan, SINDOnews belum dapat mendapatkan tanggapan dari jajaran Satlantas Polres Wajo .
(luq)
Lihat Juga :