Warga Kabupaten Wajo Keluhkan Pengendara Motor Berknalpot Bising

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:40 WIB
loading...
Warga Kabupaten Wajo...
Aparat kepolisian merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Warga di Kabupaten Wajo mengaku resah dengan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising . Mereka pun meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot bising tersebut.

Keluhan tersebut salah satunya datang dari Jumadil, warga Jalan Sawergading, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe. Menurut Jumadil, memasuki bulan Maret 2021, penggunaan knalpot bising kian marak.

Baca juga:Resahkan Masyarakat, Polisi Musnahkan Puluhan Knalpot Bising

"Kami sangat terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari. Kenapa tidak ditindaki sama pihak kepolisian. Ada apa?," ujar Jumadil kepada SINDOnews, Jumat (20/8/2021).

Warga lainnya, Arham juga mengeluhkan hal serupa. Menurut Arham yang tinggal di Jalan AP Pettarani, Kota Sengkang, selain menimbulkan suara mengganggu, pengguna knalpot bising kerap berkendara ugal-ugalan.

Arham menyampaikan, keluhan atas masifnya penggunaan knalpot bising di Kota Sengkang sudah sering disuarakan warga di media sosial. Namun hal itu belum membuahkan hasil. Iapun meminta Satlantas Polres Wajo tidak menutup mata dan melakukan pembiaran.

Baca juga:Kaget Motor Curian Berknalpot Racing, Pencuri Ini Malah Bangunkan Pemiliknya

"Karena suaranya besar jadi pengguna knalpot racing terpacu untuk berkendara di atas kecepatan rata-rata. Banyak warga yang sudah memposting di akun medsos masing-masing namun sejauh ini belum dapat meminimalisir pengguna knalpot racing. Polisi jangan tutup mata, atau jangan-jangan ini memang dibiarkan?," katanya

Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot bising sudah sering terjadi. Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Baca juga:Polisi Lakukan Penertiban Knalpot Racing di Lutim Jelang Ramadan

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Hingga berita ini diterbitkan, SINDOnews belum dapat mendapatkan tanggapan dari jajaran Satlantas Polres Wajo .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Motor Knalpot Brong di Bandarlampung
Tekan Angka Kecelakaan,...
Tekan Angka Kecelakaan, Polda Jatim Ajak Masyarakat Wujudkan Zero Knalpot Brong
Polisi di Bandung Rutin...
Polisi di Bandung Rutin Gelar Razia Knalpot Brong: Per Hari 200 Kendaraan Ditindak
Polda Jabar Bakal Tindak...
Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Produsen dan Bengkel Pembuat Knalpot Brong
140 Motor Knalpot Brong...
140 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Malam di Kota Tegal
Marah Dengar Knalpot...
Marah Dengar Knalpot Bising, 2 Pria Ini Aniaya Pemotor hingga Tewas
Hasil Razia sejak Ramadan,...
Hasil Razia sejak Ramadan, Polsek Koja Musnahkan 300 Knalpot Brong
Temuan Baru, Sutra Peredam...
Temuan Baru, Sutra Peredam Suara Bising
Cekcok dengan Pengendara...
Cekcok dengan Pengendara Knalpot Bising, Tukang Nasi Goreng Tewas Dibacok di Jakut
Rekomendasi
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Arab Saudi Tangguhkan...
Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved