Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:49 WIB
"Hal ini menjadi pembelajaran kedepan bagi saya. Bahwa perlunya kehati-hatian dalam mengambil setiap kebijakan apapun itu, untuk menata kelembagaan organisasi Bawaslu Maros ," jelasnya.

Pada pokok perkara tersebut, Hertaslin didalilkan telah memberikan penilaian atasan langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Maros secara subjektif atau berdasar suka/tidak suka, serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian dalam evaluasi pegawai non-PNS.

Baca juga:Basarnas Sudah Ingatkan Pendaki Cuaca Buruk di Gunung Bawakaraeng

Dalam sidang yang digelar secara virtual pada 29 Juli lalu, Hertaslin sudah membantah dalil yang disebutkan oleh Pengadu. Dia menegaskan seluruh keputusan yang diambilnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penilaian dari atasan telah dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan evaluasi pegawai non-PNS melalui uji kompetensi di lingkungan Bawaslu , dengan tiga indikator penilaian kepada seluruh Pegawai yaitu kehadiran, kinerja, dan sikap," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!