Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:49 WIB
Pelaksanaan sidang virtual yang melibatkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Hertaslin sebagai Teradu pada 29 Juli lalu. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Maros , Hertaslin bebas dari sanksi kode etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan merehabilitasi nama baik bagi Hertaslin dalam perkara yang menyeretnya.
Hertaslin menjadi Teradu dalam perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 terkait Evaluasi Pegawai non-PNS di Bawaslu Maros. Pengadunya ialah Jumaidil, mantan anak buahnya yang pernah bekerja sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Maros.
Baca juga:Pasar Rappokaleleng Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ketua Majelis Sidang DKPP, Didik Supriyanto saat membaca amar putusan perkara mengatakan, Hertaslin tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga dalil Jumaidil dianggap tidak terbukti.
Hertaslin menjadi Teradu dalam perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 terkait Evaluasi Pegawai non-PNS di Bawaslu Maros. Pengadunya ialah Jumaidil, mantan anak buahnya yang pernah bekerja sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Maros.
Baca juga:Pasar Rappokaleleng Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ketua Majelis Sidang DKPP, Didik Supriyanto saat membaca amar putusan perkara mengatakan, Hertaslin tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga dalil Jumaidil dianggap tidak terbukti.
Lihat Juga :