Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:49 WIB
loading...
Tak Terbukti Melanggar,...
Pelaksanaan sidang virtual yang melibatkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Hertaslin sebagai Teradu pada 29 Juli lalu. Foto: Humas DKPP
A A A
MAKASSAR - Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Maros , Hertaslin bebas dari sanksi kode etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan merehabilitasi nama baik bagi Hertaslin dalam perkara yang menyeretnya.

Hertaslin menjadi Teradu dalam perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 terkait Evaluasi Pegawai non-PNS di Bawaslu Maros. Pengadunya ialah Jumaidil, mantan anak buahnya yang pernah bekerja sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Maros.

Baca juga:Pasar Rappokaleleng Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ketua Majelis Sidang DKPP, Didik Supriyanto saat membaca amar putusan perkara mengatakan, Hertaslin tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga dalil Jumaidil dianggap tidak terbukti.

"Memutuskan, menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu Hertaslin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros ," kata Didik di Jakarta pada, Rabu (18/8).

Dikonfirmasi terpisah, Hertaslin mengaku puas dengan putusan DKPP. Menurutnya, hasil putusan ini menjadi cerminan bahwa kinerjanya memang baik dan tidak melenceng, seperti yang didalilkan Pengadu.

"Bersyukur alhamdulillah. Bahwa kepatutan saya dalam mengambil kebijakan dalam hal ini etik, telah dinilai DKPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hertaslin saat dihubungi.

Baca juga:Anniversary ke 2, Mercure Makassar Optimis Bertahan Lalui Masa Pandemi

Meski bebas dari sanksi etik, Hertaslin menganggap pengalaman ini menjadi pelajaran ke depan. Khususnya dalam mengambil keputusan dengan tetap mengacu pada koridor aturan organisasi.

"Hal ini menjadi pembelajaran kedepan bagi saya. Bahwa perlunya kehati-hatian dalam mengambil setiap kebijakan apapun itu, untuk menata kelembagaan organisasi Bawaslu Maros ," jelasnya.

Pada pokok perkara tersebut, Hertaslin didalilkan telah memberikan penilaian atasan langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Maros secara subjektif atau berdasar suka/tidak suka, serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian dalam evaluasi pegawai non-PNS.

Baca juga:Basarnas Sudah Ingatkan Pendaki Cuaca Buruk di Gunung Bawakaraeng

Dalam sidang yang digelar secara virtual pada 29 Juli lalu, Hertaslin sudah membantah dalil yang disebutkan oleh Pengadu. Dia menegaskan seluruh keputusan yang diambilnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penilaian dari atasan telah dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan evaluasi pegawai non-PNS melalui uji kompetensi di lingkungan Bawaslu , dengan tiga indikator penilaian kepada seluruh Pegawai yaitu kehadiran, kinerja, dan sikap," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan 2 Kader PDIP,...
Dilaporkan 2 Kader PDIP, Ketua KPU Solo Bambang Christanto Mundur
DKPP Pecat Komisioner...
DKPP Pecat Komisioner KPU Bandarlampung Gegara Terima Uang Rp530 Juta
Ditanya Soal Sanksi...
Ditanya Soal Sanksi DKPP ke KPU, Gibran Irit Bicara
Sidang DKPP-RI, KPU...
Sidang DKPP-RI, KPU Lutra Optimistis Namanya Direhabilitasi
DKPP Jatuhkan Sanksi...
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian terhadap Penyelenggara Pemilu Kabupaten Halmahera Selatan
Dilaporkan ke DKPP,...
Dilaporkan ke DKPP, KPU Sleman Siap Jalani Prosedur
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Tok! Komisi II DPR Bersama...
Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025
DKPP Terima 514 Aduan,...
DKPP Terima 514 Aduan, 103 Perkara Sudah Diketok Palu
Rekomendasi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved