Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:49 WIB
loading...
Pelaksanaan sidang virtual yang melibatkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Hertaslin sebagai Teradu pada 29 Juli lalu. Foto: Humas DKPP
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Maros , Hertaslin bebas dari sanksi kode etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan merehabilitasi nama baik bagi Hertaslin dalam perkara yang menyeretnya.
Hertaslin menjadi Teradu dalam perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 terkait Evaluasi Pegawai non-PNS di Bawaslu Maros. Pengadunya ialah Jumaidil, mantan anak buahnya yang pernah bekerja sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Maros.
Baca juga:Pasar Rappokaleleng Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ketua Majelis Sidang DKPP, Didik Supriyanto saat membaca amar putusan perkara mengatakan, Hertaslin tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga dalil Jumaidil dianggap tidak terbukti.
"Memutuskan, menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu Hertaslin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros ," kata Didik di Jakarta pada, Rabu (18/8).
Dikonfirmasi terpisah, Hertaslin mengaku puas dengan putusan DKPP. Menurutnya, hasil putusan ini menjadi cerminan bahwa kinerjanya memang baik dan tidak melenceng, seperti yang didalilkan Pengadu.
"Bersyukur alhamdulillah. Bahwa kepatutan saya dalam mengambil kebijakan dalam hal ini etik, telah dinilai DKPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hertaslin saat dihubungi.
Baca juga:Anniversary ke 2, Mercure Makassar Optimis Bertahan Lalui Masa Pandemi
Meski bebas dari sanksi etik, Hertaslin menganggap pengalaman ini menjadi pelajaran ke depan. Khususnya dalam mengambil keputusan dengan tetap mengacu pada koridor aturan organisasi.
"Hal ini menjadi pembelajaran kedepan bagi saya. Bahwa perlunya kehati-hatian dalam mengambil setiap kebijakan apapun itu, untuk menata kelembagaan organisasi Bawaslu Maros ," jelasnya.
Pada pokok perkara tersebut, Hertaslin didalilkan telah memberikan penilaian atasan langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Maros secara subjektif atau berdasar suka/tidak suka, serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian dalam evaluasi pegawai non-PNS.
Baca juga:Basarnas Sudah Ingatkan Pendaki Cuaca Buruk di Gunung Bawakaraeng
Dalam sidang yang digelar secara virtual pada 29 Juli lalu, Hertaslin sudah membantah dalil yang disebutkan oleh Pengadu. Dia menegaskan seluruh keputusan yang diambilnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penilaian dari atasan telah dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan evaluasi pegawai non-PNS melalui uji kompetensi di lingkungan Bawaslu , dengan tiga indikator penilaian kepada seluruh Pegawai yaitu kehadiran, kinerja, dan sikap," tandasnya.
Hertaslin menjadi Teradu dalam perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 terkait Evaluasi Pegawai non-PNS di Bawaslu Maros. Pengadunya ialah Jumaidil, mantan anak buahnya yang pernah bekerja sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Maros.
Baca juga:Pasar Rappokaleleng Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ketua Majelis Sidang DKPP, Didik Supriyanto saat membaca amar putusan perkara mengatakan, Hertaslin tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga dalil Jumaidil dianggap tidak terbukti.
"Memutuskan, menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu Hertaslin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros ," kata Didik di Jakarta pada, Rabu (18/8).
Dikonfirmasi terpisah, Hertaslin mengaku puas dengan putusan DKPP. Menurutnya, hasil putusan ini menjadi cerminan bahwa kinerjanya memang baik dan tidak melenceng, seperti yang didalilkan Pengadu.
"Bersyukur alhamdulillah. Bahwa kepatutan saya dalam mengambil kebijakan dalam hal ini etik, telah dinilai DKPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hertaslin saat dihubungi.
Baca juga:Anniversary ke 2, Mercure Makassar Optimis Bertahan Lalui Masa Pandemi
Meski bebas dari sanksi etik, Hertaslin menganggap pengalaman ini menjadi pelajaran ke depan. Khususnya dalam mengambil keputusan dengan tetap mengacu pada koridor aturan organisasi.
"Hal ini menjadi pembelajaran kedepan bagi saya. Bahwa perlunya kehati-hatian dalam mengambil setiap kebijakan apapun itu, untuk menata kelembagaan organisasi Bawaslu Maros ," jelasnya.
Pada pokok perkara tersebut, Hertaslin didalilkan telah memberikan penilaian atasan langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Maros secara subjektif atau berdasar suka/tidak suka, serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian dalam evaluasi pegawai non-PNS.
Baca juga:Basarnas Sudah Ingatkan Pendaki Cuaca Buruk di Gunung Bawakaraeng
Dalam sidang yang digelar secara virtual pada 29 Juli lalu, Hertaslin sudah membantah dalil yang disebutkan oleh Pengadu. Dia menegaskan seluruh keputusan yang diambilnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penilaian dari atasan telah dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan evaluasi pegawai non-PNS melalui uji kompetensi di lingkungan Bawaslu , dengan tiga indikator penilaian kepada seluruh Pegawai yaitu kehadiran, kinerja, dan sikap," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :