Dapat Remisi 17 Agustus, Narapidana Rutan Salatiga Sujud Syukur
Rabu, 18 Agustus 2021 - 03:52 WIB
SALATIGA - Dua orang perwakilan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas IIB Salatiga, Nur Khamid (30) dan Meisya Mulyani (25) langsung sujud syukur setelah menerima remisi umum 17 Agustus 2021 di Selasar rutan, Selasa (17/8/2021). Surat remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano.
Nur Khamid sujud syukur lantaran setelah mendapat remisi empat bulan, masa tahanannya selesai. Dengan demikian narapidana kasus pencurian ini akhirnya bisa ke menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama tiga tahun. Baca juga: 26 Napi Asing di Lapas Kerobokan Bali Terima Remisi Kemerdekaan
"Alhamdulillah, aku bebas. Aku janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat," ujar Nur Khamid sembari sujud syukur di Selasar Rutan Salatiga.
Sedangkan Meisya Mulyani (25) sujud syukur lantaran masa tahanannya berkurang dua bulan. Wanita muda ini, mendekam di Rutan Salatiga lantaran terjerat perkara perlindungan anak.
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, sebanyak 67 narapidana Rutan Salatiga mendapat remisi umum 17 Agustus 2021. Tiga diantaranya langsung bebas, yakni Nur Khamid (30) narapidana perkara pencurian, Cornelius narapidana perkara penganiayaan dan Dani Saputra narapidana perkara penganiayaan.
Menurut Andri, besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana Rutan Salatiga pada hari kemerdekaan ini bervariasi, mulai dari satu bulan hingga empat bulan.
"Syarat pemberian remisi sendiri diantaranya bagi warga binaan sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan dan inkrah, sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik , mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib," terangnya.
Andri berpesan kepada narapidana yang bebas agar bisa segera beradaptasi dengan lingkungan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dan negaranya.
"Saudara-saudara yang bebas hari ini, anda telah dibina dengan baik di sini (rutan). Saya harapkan itu menjadi bekal untuk menjalani kehidupan selanjutnya di luar rutan dan bisa mengabdi pada nusa dan bangsa," ucapnya.
Nur Khamid sujud syukur lantaran setelah mendapat remisi empat bulan, masa tahanannya selesai. Dengan demikian narapidana kasus pencurian ini akhirnya bisa ke menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama tiga tahun. Baca juga: 26 Napi Asing di Lapas Kerobokan Bali Terima Remisi Kemerdekaan
"Alhamdulillah, aku bebas. Aku janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat," ujar Nur Khamid sembari sujud syukur di Selasar Rutan Salatiga.
Sedangkan Meisya Mulyani (25) sujud syukur lantaran masa tahanannya berkurang dua bulan. Wanita muda ini, mendekam di Rutan Salatiga lantaran terjerat perkara perlindungan anak.
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, sebanyak 67 narapidana Rutan Salatiga mendapat remisi umum 17 Agustus 2021. Tiga diantaranya langsung bebas, yakni Nur Khamid (30) narapidana perkara pencurian, Cornelius narapidana perkara penganiayaan dan Dani Saputra narapidana perkara penganiayaan.
Menurut Andri, besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana Rutan Salatiga pada hari kemerdekaan ini bervariasi, mulai dari satu bulan hingga empat bulan.
"Syarat pemberian remisi sendiri diantaranya bagi warga binaan sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan dan inkrah, sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik , mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib," terangnya.
Andri berpesan kepada narapidana yang bebas agar bisa segera beradaptasi dengan lingkungan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dan negaranya.
Baca Juga
"Saudara-saudara yang bebas hari ini, anda telah dibina dengan baik di sini (rutan). Saya harapkan itu menjadi bekal untuk menjalani kehidupan selanjutnya di luar rutan dan bisa mengabdi pada nusa dan bangsa," ucapnya.
(don)
tulis komentar anda