Pura-pura Motor Mogok, Remaja di Tasikmalaya Perdaya Korbannya

Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:38 WIB
Selama ini, hasil curiannya oleh pelaku dijual ke penadah yang siap menampung sekali melakukan aksinya tersangka mendapat keuntungan Rp1 Juta-Rp3 juta. “Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar kontakan rumah,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini sebanyak tujuh kali.



Kapolsek pun menghimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan anak kendaraan motor, karena anak anak dikawatirkan menjadi korban tindak kejahatan para pelaku.

Atas perbuatanya, kini kedua tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahananMapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang diduga melarikan diri, atas perbuatannya ke dua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More