Pura-pura Motor Mogok, Remaja di Tasikmalaya Perdaya Korbannya
Selasa, 17 Agustus 2021 - 22:38 WIB
loading...
Dua remaja yang nekat berpura-pura saat digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: iNewsTV/Asep Juhariyono
A
A
A
TASIKMALAYA - Dua orang remaja pelaku penipuan dan pengelapan dengan modus pura-pura motornya mogok dan meminta bantuan kepada korbannya berhasil dibekuk jajaran Polsek Indihiang Tasikmalaya Jawa Barat ( Jabar ).
Setelah mendapatkan sepeda motor korban tersangka menjualnya ke penadah, uang hasil kejahatannya itu lalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar kontrakan.
Salah satu pelaku yang bernama Sidiq Ahmad Fuadi (23) tak berkutik saat dibekuk oleh petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang Tasikmalaya, dia ditangkap lantaran nekat melakukan penipuan dan pengelapan bermodus pura-pura sepeda motornya mogok dengan sasaran anak-anak.
![Pura-pura Motor Mogok, Remaja di Tasikmalaya Perdaya Korbannya]()
Baca juga: Heboh, Sejumlah Wanita Gotong Keranda Mayat ke Masjid Disalatkan Lalu Dimakamkan
Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga turut membekuk satu tersangka lain yaitu Rizal Munir (24) di kediamanya.
Kapolsek Indihiang Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, dalam aksinya, ke dua pelaku ini berpura-pura motor yang dikendarainya mogok dan meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke suatu tempat.
“Setelah tersangka berhasil mengelabui korbannya yang didominasi anak-anak, tersangka langsung meminjam motor korban dengan alasan mengambil sesuatu, sementara korban diberi jaminan uang kemudian pelaku melarikan diri,” katanya.
Baca juga: Mantan Teroris Pengebom Vihara Ekayana Jakarta Barat Itu Kini Menghormat Merah Putih
Selama ini, hasil curiannya oleh pelaku dijual ke penadah yang siap menampung sekali melakukan aksinya tersangka mendapat keuntungan Rp1 Juta-Rp3 juta. “Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar kontakan rumah,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Sekelompok Orang Segel Gerbang Keraton Kasepuhan Cirebon Tepat di Hari Peringatan HUT RI ke 76
Kapolsek pun menghimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan anak kendaraan motor, karena anak anak dikawatirkan menjadi korban tindak kejahatan para pelaku.
Atas perbuatanya, kini kedua tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahananMapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang diduga melarikan diri, atas perbuatannya ke dua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Setelah mendapatkan sepeda motor korban tersangka menjualnya ke penadah, uang hasil kejahatannya itu lalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar kontrakan.
Salah satu pelaku yang bernama Sidiq Ahmad Fuadi (23) tak berkutik saat dibekuk oleh petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang Tasikmalaya, dia ditangkap lantaran nekat melakukan penipuan dan pengelapan bermodus pura-pura sepeda motornya mogok dengan sasaran anak-anak.

Baca juga: Heboh, Sejumlah Wanita Gotong Keranda Mayat ke Masjid Disalatkan Lalu Dimakamkan
Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga turut membekuk satu tersangka lain yaitu Rizal Munir (24) di kediamanya.
Kapolsek Indihiang Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, dalam aksinya, ke dua pelaku ini berpura-pura motor yang dikendarainya mogok dan meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke suatu tempat.
“Setelah tersangka berhasil mengelabui korbannya yang didominasi anak-anak, tersangka langsung meminjam motor korban dengan alasan mengambil sesuatu, sementara korban diberi jaminan uang kemudian pelaku melarikan diri,” katanya.
Baca juga: Mantan Teroris Pengebom Vihara Ekayana Jakarta Barat Itu Kini Menghormat Merah Putih
Selama ini, hasil curiannya oleh pelaku dijual ke penadah yang siap menampung sekali melakukan aksinya tersangka mendapat keuntungan Rp1 Juta-Rp3 juta. “Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar kontakan rumah,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Sekelompok Orang Segel Gerbang Keraton Kasepuhan Cirebon Tepat di Hari Peringatan HUT RI ke 76
Kapolsek pun menghimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan anak kendaraan motor, karena anak anak dikawatirkan menjadi korban tindak kejahatan para pelaku.
Atas perbuatanya, kini kedua tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahananMapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang diduga melarikan diri, atas perbuatannya ke dua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
(nic)
Lihat Juga :