Langgar Jam Malam, 12 Warung Ditutup Paksa dan Kursi Disita
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 10:05 WIB
MAKASSAR - Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) kembali menertibkan 12 warung makan di Kecamatan Rappocini lantaran melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang jam malam.
Sebanyak 182 kursi berhasil disita dan 12 warung ditutup paksa oleh aparat kemarin malam (12/8/2021).
Adapun usaha tersebut diantaranya, di Jalan Tamalate yaitu Sari Laut Tri Lamongan Jalan Tamalate, Warung Mas Tofa Suroboyo, Nasi Goreng Jakarta, Sari Laut Mas Rezky, Corner, Warung Mbak Sri, Warung Mbak Lili, Warung Mbak Tini, Warung Mas Joko.
Sementara pihaknya juga menghentikan aktivitas warung mobil (Warmob) yang beroperasi di Jalan Tamalate lantaran menimbulkan keramaian, tercatat ada tiga Warmob satu di antaranya berada di Jalan Hertasning.
"Mereka ini rata-rata langgar jam malam dan buat banyak kerumunan jadi terpaksa kita tutup," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan.
Dia melanjutkan, sesuai edaran operasional badan usaha tak boleh lewat jam 22.00. Masyarakat diminta untuk mematuhi regulasi tersebut atau sanksi lebih berat seperti pencabutan izin akan diambil.
"Satgas Raika patroli di wilayah yang banyak kerumunan dan penutupan usaha yang tidak mematuhi surat Edaran Walikota Makassar, tentang ketentuan jam operasional hanya sampai batas jam 22:00 Wita," pungkasnya.
Sementara hingga sejauh ini Satpol PP sudah berhasil menyita 5066 meja dan kursi dari ratusan badan usaha di Kota Makassar.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Sebanyak 182 kursi berhasil disita dan 12 warung ditutup paksa oleh aparat kemarin malam (12/8/2021).
Adapun usaha tersebut diantaranya, di Jalan Tamalate yaitu Sari Laut Tri Lamongan Jalan Tamalate, Warung Mas Tofa Suroboyo, Nasi Goreng Jakarta, Sari Laut Mas Rezky, Corner, Warung Mbak Sri, Warung Mbak Lili, Warung Mbak Tini, Warung Mas Joko.
Sementara pihaknya juga menghentikan aktivitas warung mobil (Warmob) yang beroperasi di Jalan Tamalate lantaran menimbulkan keramaian, tercatat ada tiga Warmob satu di antaranya berada di Jalan Hertasning.
"Mereka ini rata-rata langgar jam malam dan buat banyak kerumunan jadi terpaksa kita tutup," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan.
Dia melanjutkan, sesuai edaran operasional badan usaha tak boleh lewat jam 22.00. Masyarakat diminta untuk mematuhi regulasi tersebut atau sanksi lebih berat seperti pencabutan izin akan diambil.
"Satgas Raika patroli di wilayah yang banyak kerumunan dan penutupan usaha yang tidak mematuhi surat Edaran Walikota Makassar, tentang ketentuan jam operasional hanya sampai batas jam 22:00 Wita," pungkasnya.
Sementara hingga sejauh ini Satpol PP sudah berhasil menyita 5066 meja dan kursi dari ratusan badan usaha di Kota Makassar.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(agn)
tulis komentar anda