Perpanjang PPKM Level 3, Pemkab Gowa Tambah Tim Patroli
Rabu, 11 Agustus 2021 - 10:44 WIB
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat. Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambah tim yang sudah dibentuk dan akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa . Harapannya, masyarakat semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerja sama kita semuanya, dengan meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan Inshaallah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level 4," harapnya.
Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambah tim yang sudah dibentuk dan akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa . Harapannya, masyarakat semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerja sama kita semuanya, dengan meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan Inshaallah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level 4," harapnya.
(agn)
tulis komentar anda