Perpanjang PPKM Level 3, Pemkab Gowa Tambah Tim Patroli
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 23 Agustus 2021. Hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri .
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah pusat mengumumkan adanya perpanjangan PPKM pada Senin (9/8/2021). Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengeluarkan surat edaran.
"Perpanjangan PPKM telah diumumkan sampai dengan tanggal 23 Agustus bagi PPKM di luar pulau Jawa dan Bali serta kita juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3," ungkap Adnan, Selasa (10/8/2021).
Terkait aturan PPKM Level 3, dapat dipastikan sama dengan sebelumnya mulai dari sekolah yang dilakukan secara online, Work From Home (WFH) 75 persen, hingga jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya.
"Tidak ada yang berubah karena dulu kita sinkronkan dengan Makassar mengenai jam operasional tempat umum dan rumah makan," katanya.
Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat. Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambah tim yang sudah dibentuk dan akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa . Harapannya, masyarakat semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerja sama kita semuanya, dengan meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan Inshaallah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level 4," harapnya.
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah pusat mengumumkan adanya perpanjangan PPKM pada Senin (9/8/2021). Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengeluarkan surat edaran.
"Perpanjangan PPKM telah diumumkan sampai dengan tanggal 23 Agustus bagi PPKM di luar pulau Jawa dan Bali serta kita juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3," ungkap Adnan, Selasa (10/8/2021).
Terkait aturan PPKM Level 3, dapat dipastikan sama dengan sebelumnya mulai dari sekolah yang dilakukan secara online, Work From Home (WFH) 75 persen, hingga jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya.
"Tidak ada yang berubah karena dulu kita sinkronkan dengan Makassar mengenai jam operasional tempat umum dan rumah makan," katanya.
Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat. Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambah tim yang sudah dibentuk dan akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa . Harapannya, masyarakat semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerja sama kita semuanya, dengan meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan Inshaallah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level 4," harapnya.
(agn)