Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 148,3 Gram Sabu asal Malaysia
Rabu, 11 Agustus 2021 - 05:36 WIB
SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersama tim gabungan Kanwil DJBC Jateng DIY beserta tim BNNP Jawa Tengah, BNNP Jawa Timur dan BNNK Gresik berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 148.3 gram methampetamine (sabu) melalui barang kiriman PT. JKS Logistik Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/8/2021), penggagalan upaya penyelundupan sabu itu bermula dari adanya kecurigian pada barang kiriman asal Malaysia itu. Kemudian pada 29 Juli 2021 Unit K-9 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan pelacakan terhadap barang kiriman tersebut di Gudang TPS PT. JKS Logistik Indonesia.
Berdasarkan respon K-9 pada koli tertentu dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan kemasan mencurigakan berupa satu bungkus plastik berisi kristal bening dimasukkan ke dalam body lotion berisi krim warna putih.
Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu) seberat 148.3 gram.
"Atas temuan tersebut, petugas memeriksa lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim BNN Provinsi Jawa Tengah serta Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY menuju alamat pengiriman (Sampang Madura)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.
Melalui pengambilan alamat yang tercantum di depan Puskesmas Bringkoneng, Jalan Raya Raseno, Telaga, Banyu Ates, Kabupaten Sampang, Madura diamankan penerima barang atas nama M (42) dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 148,3 gram, dua buah telepon gengam serta paket kardus besar warna cokelat berisi karpet, pakaian, handuk.
Menurut Anton, methampetamine (sabu) yang diselundupkan itu, nilainya diperkirakan mencapai Rp140 juta. Penggalan penyelundupan sabu ini menyelamatkan hampir seribu nyawa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 4-5 orang.
“Sinergi dalam pembongkaran penyelundupan metamphetamine ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjung Emas selaku community protector untuk mengawasi setiap barang yang masuk Indonesia dari barang larangan termasuk narkotika," ujarnya.
Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto menceritakan, paket tersebut semula dianggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang. Namun setelah dibuka ternyata isinya narkoba yang dimasukan ke dalam botol.
Agar tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukan ke pakaian bekas. "Jadi kiriman paket itu berasal dari Malaysia. Kami masih mencoba menyeldiki jaringan ini," terangnya.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/8/2021), penggagalan upaya penyelundupan sabu itu bermula dari adanya kecurigian pada barang kiriman asal Malaysia itu. Kemudian pada 29 Juli 2021 Unit K-9 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan pelacakan terhadap barang kiriman tersebut di Gudang TPS PT. JKS Logistik Indonesia.
Berdasarkan respon K-9 pada koli tertentu dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan kemasan mencurigakan berupa satu bungkus plastik berisi kristal bening dimasukkan ke dalam body lotion berisi krim warna putih.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu) seberat 148.3 gram.
"Atas temuan tersebut, petugas memeriksa lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim BNN Provinsi Jawa Tengah serta Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY menuju alamat pengiriman (Sampang Madura)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.
Melalui pengambilan alamat yang tercantum di depan Puskesmas Bringkoneng, Jalan Raya Raseno, Telaga, Banyu Ates, Kabupaten Sampang, Madura diamankan penerima barang atas nama M (42) dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 148,3 gram, dua buah telepon gengam serta paket kardus besar warna cokelat berisi karpet, pakaian, handuk.
Menurut Anton, methampetamine (sabu) yang diselundupkan itu, nilainya diperkirakan mencapai Rp140 juta. Penggalan penyelundupan sabu ini menyelamatkan hampir seribu nyawa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 4-5 orang.
Baca Juga
“Sinergi dalam pembongkaran penyelundupan metamphetamine ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjung Emas selaku community protector untuk mengawasi setiap barang yang masuk Indonesia dari barang larangan termasuk narkotika," ujarnya.
Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto menceritakan, paket tersebut semula dianggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang. Namun setelah dibuka ternyata isinya narkoba yang dimasukan ke dalam botol.
Agar tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukan ke pakaian bekas. "Jadi kiriman paket itu berasal dari Malaysia. Kami masih mencoba menyeldiki jaringan ini," terangnya.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
(don)
tulis komentar anda