Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara, Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:48 WIB
loading...
Bea Cukai Gerebek Gudang...
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengamankan 132.000 batang rokok ilegal di Jepara, Jawa Tengah. Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB. Foto/iNews TV
A A A
JEPARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengamankan 132.000 batang rokok ilegal. Ratusan ribu batang tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya minibus yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan sarana pengangkut yang terparkir di depan sebuah gudang dan sedang dilakukan proses pemuatan rokok yang diduga ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bal yang berisi 132.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dan 7 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler sebanyak 93.000 batang.

Saksikan selengkapnya di program Indonesia Border malam ini (Selasa, 3 Agustus 2021) pukul 21.30 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

#iNews #IndonesiaBorder #Gerebek #RokokIlegal #Jepara #JawaTengah #BeaCukaiKudus
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)