Belum Tertangkap, Pelaku Pembacokan di Yogya Ditetapkan Jadi DPO
Rabu, 11 Agustus 2021 - 04:03 WIB
YOGYAKARTA - Polsek Umbulharjo, Yogyakarta menetapkan pelaku pembacokan kepada F (24) warga Sumatera Selatan di pintu Timur Stadion Mandala Krida Yogyajarta, Minggu malam (8/8/2021) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO tersebut diterbitkan, Senin sore (9/8/2021). Penerbitan DPO ini setelah polisi mengantongi identitas pelaku.
Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta Kompol Ahmad Achmad Setyo Budiantoro mengatakan pelaku pembacokan yang masuk dalam DPO bernama Perli Ryando (20), warga Palembang, Sumatra Selatan.Pelaku tercatat sebagai mahasiswa pergurun tinggi swasta di Yogyakarta. Namun hingga sekarang masih melakukan pencarian dan belum menangkapnya.
“Usai kejadian hingga saat ini, pelaku belum berhasil kami tangkap. Sehingga, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami harap, tersangka menyerahkan diri,” katanya, Selasa (10/8/2021) sore.
Ahmad menjelaskan kasus pembacokan bermula saat korban dan tersangka berkomnukasi dengan whatapps (WA) soal hutang piutang, Minggu siang (8/8/2021) dan ada kesepaktan untuk beretemu minggu malam di pintu timur Stadion Mandala Krida, Yogyakara.
Korban datang ke lokasi bersama sepupunya dengan sepeda motor. Setelah bertemu, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan langsung dibacokkan ke arah korban.
Korban pun menangkisnya dengan tangan kanan sehingga mengenai lengan kanan korban, selanjutnya melarikan diri ke arah utara dan berobat ke RS Hidayatullah Yogyakarta. “Tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” paparnya.
Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta Kompol Ahmad Achmad Setyo Budiantoro mengatakan pelaku pembacokan yang masuk dalam DPO bernama Perli Ryando (20), warga Palembang, Sumatra Selatan.Pelaku tercatat sebagai mahasiswa pergurun tinggi swasta di Yogyakarta. Namun hingga sekarang masih melakukan pencarian dan belum menangkapnya.
“Usai kejadian hingga saat ini, pelaku belum berhasil kami tangkap. Sehingga, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami harap, tersangka menyerahkan diri,” katanya, Selasa (10/8/2021) sore.
Ahmad menjelaskan kasus pembacokan bermula saat korban dan tersangka berkomnukasi dengan whatapps (WA) soal hutang piutang, Minggu siang (8/8/2021) dan ada kesepaktan untuk beretemu minggu malam di pintu timur Stadion Mandala Krida, Yogyakara.
Korban datang ke lokasi bersama sepupunya dengan sepeda motor. Setelah bertemu, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan langsung dibacokkan ke arah korban.
Baca Juga
Korban pun menangkisnya dengan tangan kanan sehingga mengenai lengan kanan korban, selanjutnya melarikan diri ke arah utara dan berobat ke RS Hidayatullah Yogyakarta. “Tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” paparnya.
(don)
tulis komentar anda