Kades Gemiring Lor Dipolisikan, Dituduh Tutup Akses Perusahaan Pakai Batu dan Pasir

Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:15 WIB
Nimerodi Gulo juga menjelaskan, dalam kontrak sewa lahan bengkok Kepala Dusun Subiyanto dengan CV Safina Jaya terjadi mulai 10 Desember 2018 dan berakhir 9 Desember 2023. Dalam kesepakatan sewa lahan selama lima tahun tersebut, perusahaan dikenai biaya sewa lahan sebesar Rp100 juta. Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan dua tahap, yakni Rp50 juta pada saat penandatangan kontrak, dan sisanya setelah setahun perusahaan beroperasi.

"Di awal kontrak pihak CV Safina Jaya telah membayar Rp50 juta, dan sisanya dibayar setelah setahun perusahaan beroperasi. Ketika akan dibayar pelunasan sewa lahan, saudara Subiyanto (Kamituwo) tiba-tiba menolak menerima uang pelunasan dengan alasan ditekan oleh Kades AM untuk menolaknya," jelasnya.

Baca juga: Latihan Tempur Garuda Shield, KSAD Jenderal Andika: Yang Terpenting Pertemanannya

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait penutupan CV Safina Jaya, tak ada jawaban dari Kades AM . Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan mempelajari laporan terlebih dahulu. "Segera kami pelajari dan selanjutkan diserahkan ke penyidik untuk ditangani," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!