Kades Gemiring Lor Dipolisikan, Dituduh Tutup Akses Perusahaan Pakai Batu dan Pasir
Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:15 WIB
JEPARA - Kepala Desa (Kades) Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial AM, dilaporkan ke Polres Jepara, karena dituduh menutup akses masuk ke perusahaan milik CV Safina Jaya, yang merupakan perusahaan penyedia beton ready mix atau beton cor curah.
Laporan tentang melakukan tindak pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan, memasuki pekarangan orang tanpa izin serta penutupan paksa aktivitas CV Safina Jaya tersebut, telah dilayangkan pihak perusahaan ke Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (7/8/2021) malam.
Melalui kuasa hukum CV Safina Jaya, Nimerodi Gulo menceritakan, kasus ini bermula dari kedatangan Kades AM bersama belasan orang ke lokasi usaha CV Safina Jaya di Jalan Nalumsari, Desa Gemiring Lor, pada Jumat (6/8/20210) sekitar pukul 21.05 WIB.
Ketika itu lanjut Nimerodi Gulo, Kades AM dengan nada mengancam meminta kepada petugas keamanan perusahaan agar aktivitas kegiatan operasional perusahaan dihentikan, karena dianggap sewa tanah untuk 2,5 tahun ke depan belum dibayar.
"Kontrak sewa lahan ini sebenarnya tidak ada kaitanya dengan Kepala Desa Gemiring Lor (Kades AM) , karena lahan ini merupakan lahan bengkok yang diperuntukan Subiyanto, selaku Kamituwo (Kepala Dusun). Sedangkan perusahaan menyewa lahan dengan Kamituwo dengan jangka waktu lima tahun, sementara masih berjalan 2,5 tahun," terang Nimerodi Gulo, Selasa (10/8/2021).
Penutupan aktivitas perusahaan tersebut, kata Nimerodi Gulo dilakukan dengan cara menimbun material tanah bercampur batu di akses jalan masuk area perusahaan. Sebelum penutupan berlangsung, Kades AM mengerahkan masa tak kurang dari 100 orang guna mengeluarkan kendaraan operasional perusahaan.
Baca Juga
Laporan tentang melakukan tindak pidana berupa perbuatan tidak menyenangkan, memasuki pekarangan orang tanpa izin serta penutupan paksa aktivitas CV Safina Jaya tersebut, telah dilayangkan pihak perusahaan ke Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (7/8/2021) malam.
Melalui kuasa hukum CV Safina Jaya, Nimerodi Gulo menceritakan, kasus ini bermula dari kedatangan Kades AM bersama belasan orang ke lokasi usaha CV Safina Jaya di Jalan Nalumsari, Desa Gemiring Lor, pada Jumat (6/8/20210) sekitar pukul 21.05 WIB.
Baca Juga
Ketika itu lanjut Nimerodi Gulo, Kades AM dengan nada mengancam meminta kepada petugas keamanan perusahaan agar aktivitas kegiatan operasional perusahaan dihentikan, karena dianggap sewa tanah untuk 2,5 tahun ke depan belum dibayar.
"Kontrak sewa lahan ini sebenarnya tidak ada kaitanya dengan Kepala Desa Gemiring Lor (Kades AM) , karena lahan ini merupakan lahan bengkok yang diperuntukan Subiyanto, selaku Kamituwo (Kepala Dusun). Sedangkan perusahaan menyewa lahan dengan Kamituwo dengan jangka waktu lima tahun, sementara masih berjalan 2,5 tahun," terang Nimerodi Gulo, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga
Penutupan aktivitas perusahaan tersebut, kata Nimerodi Gulo dilakukan dengan cara menimbun material tanah bercampur batu di akses jalan masuk area perusahaan. Sebelum penutupan berlangsung, Kades AM mengerahkan masa tak kurang dari 100 orang guna mengeluarkan kendaraan operasional perusahaan.
tulis komentar anda