Plt Gubernur Sulsel Imbau Umat Muslim Salurkan Zakat
Minggu, 09 Mei 2021 - 17:41 WIB
Baca juga:Plt Gubernur Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Maros
Lalu, zakat emas dan perak nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Zakat pertanian dan perkebunan, nizab zakatnya 5 wasak/653 kilogram. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
Sementara zakat perdagangan, nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun. Sedangkan khusus, zakat binatang ternak, yakni kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing, lalu sapi atau kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.
Lalu, zakat emas dan perak nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Zakat pertanian dan perkebunan, nizab zakatnya 5 wasak/653 kilogram. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
Sementara zakat perdagangan, nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun. Sedangkan khusus, zakat binatang ternak, yakni kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing, lalu sapi atau kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.
(luq)
Lihat Juga :