Plt Gubernur Sulsel Imbau Umat Muslim Salurkan Zakat
Minggu, 09 Mei 2021 - 17:41 WIB
Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, dia mengharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga:Sekprov Sulsel Ikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021
"Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala di sisi-Nya," tuturnya.
Andi Sudirman turut menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel. Dengan menghubungi kontak 081342202635 untuk dihubungkan ke MUI, dan Baznas kabupaten/kota setempat.
Dalam surat edaran itu, dirincikan perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya. Salah satunya untuk zakat fitrah 3,5 liter beras/orang. Kemudian, zakat harta kekayaan 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
Baca juga:Sekprov Sulsel Ikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021
"Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala di sisi-Nya," tuturnya.
Andi Sudirman turut menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel. Dengan menghubungi kontak 081342202635 untuk dihubungkan ke MUI, dan Baznas kabupaten/kota setempat.
Dalam surat edaran itu, dirincikan perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya. Salah satunya untuk zakat fitrah 3,5 liter beras/orang. Kemudian, zakat harta kekayaan 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
Lihat Juga :