Plt Gubernur Sulsel Imbau Umat Muslim Salurkan Zakat
Minggu, 09 Mei 2021 - 17:41 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman mengimbau kepada seluruh umat muslim untuk melengkapi ibadah puasa dengan membayar zakat di akhir Ramadan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor: 452.12/4630/B.KESRA tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan. Surat yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel kepada bupati/wali kota tertanggal 7 Mei 2021.
Baca juga:Pemprov Sulsel Akselerasi Serapan Belanja Modal
"Mendekati akhir-akhir Ramadan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-Zakat di bulan keberkahan," ucap Andi Sudirman dalam rilis yang diterima wartawan.
Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, dia mengharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga:Sekprov Sulsel Ikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021
"Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala di sisi-Nya," tuturnya.
Andi Sudirman turut menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel. Dengan menghubungi kontak 081342202635 untuk dihubungkan ke MUI, dan Baznas kabupaten/kota setempat.
Dalam surat edaran itu, dirincikan perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya. Salah satunya untuk zakat fitrah 3,5 liter beras/orang. Kemudian, zakat harta kekayaan 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
Baca juga:Plt Gubernur Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Maros
Lalu, zakat emas dan perak nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Zakat pertanian dan perkebunan, nizab zakatnya 5 wasak/653 kilogram. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
Sementara zakat perdagangan, nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun. Sedangkan khusus, zakat binatang ternak, yakni kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing, lalu sapi atau kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor: 452.12/4630/B.KESRA tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan. Surat yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel kepada bupati/wali kota tertanggal 7 Mei 2021.
Baca juga:Pemprov Sulsel Akselerasi Serapan Belanja Modal
"Mendekati akhir-akhir Ramadan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-Zakat di bulan keberkahan," ucap Andi Sudirman dalam rilis yang diterima wartawan.
Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, dia mengharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga:Sekprov Sulsel Ikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021
"Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala di sisi-Nya," tuturnya.
Andi Sudirman turut menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel. Dengan menghubungi kontak 081342202635 untuk dihubungkan ke MUI, dan Baznas kabupaten/kota setempat.
Dalam surat edaran itu, dirincikan perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya. Salah satunya untuk zakat fitrah 3,5 liter beras/orang. Kemudian, zakat harta kekayaan 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
Baca juga:Plt Gubernur Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Maros
Lalu, zakat emas dan perak nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Zakat pertanian dan perkebunan, nizab zakatnya 5 wasak/653 kilogram. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
Sementara zakat perdagangan, nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun. Sedangkan khusus, zakat binatang ternak, yakni kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing, lalu sapi atau kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.
(luq)
Lihat Juga :