ASN di Pemkot Parepare Wajib Menggunakan Masker Ganda

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 12:19 WIB
Dalam surat edaran itu, Iwan mengungkapkan juga mengatur ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar memperhatikan prokes di tempat kerja. Mulai dari memakai masker ganda dalam beraktivitas, mencuci tangan dengan sabun dan air ketika tiba di kantor, meminimalisir frekuensi menyentuh peralatan yang digunakan bersama di area kerja, serta membersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.

Tidak hanya itu, ASN juga diminta menerapkan prokes saat tiba di rumah. ASN mesti mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 , termasuk dalam penerapan prokes dan vaksinasi.

Baca Juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Parepare Tinggi, Ini Sebabnya

"Seluruh ASN juga wajib untuk tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah dan provokasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," tandas Iwan.

Laju penyebaran Covid-19 di Parepare memang terbilang tinggi, dimana masuk sebagai daerah dengan risiko tinggi alias zona merah. Bahkan, angka kematian akibat Covid-19 di Parepare periode Juli lalu merupakan yang tertinggi di Sulsel yakni mencapai 95 orang.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!