Terungkap, PT Greenfields di Blitar Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah
Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:03 WIB
Menurut Krisna, dokumen izin IPLC sudah pernah diajukan ke Dinas LH Pemkab Blitar. Saat itu awal akan dimulainya produksi. Namun karena tidak diiringi dengan kelengkapan peralatan, dokumen IPLC tidak bisa diterbitkan. "Peralatan masih terbatas. Sendtrap, sparator dan lagoon (penampungan limbah). Hasil akhir belum memenuhi baku mutu. Izin belum bisa terbit," terang Krisna.
Yang terjadi meski tanpa IPLC, bisnis PT Greenfields tetap berjalan. Produksi susu tetap dijalankan yang dalam perjalanannya muncul permasalahan limbah di masyarakat. Krisna mengatakan, keputusan membolehkan PT Greenfields beroperasi meski tanpa dokumen IPLC ada di tangan pimpinan. PT Greenfields mulai berinvestasi di Kabupaten Blitar pada masa pemerintahan Bupati Rijanto.
"Memang belum lengkap izin-izinnya. Mungkin ada kebijakan investasi dan lainnya," kata Krisna. Dokumen ijin IPLC bagian dari kelengkapan ijin lingkungan. Sifatnya wajib dipenuhi. Kewenangan penerbitan ijin, awalnya berada di dinas LH Pemkab Blitar. Setelah itu bergeser ke Provinsi Jatim. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, saat ini kata Krisna kewenangan ada di tangan pemerintah pusat. Karenanya pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan lagi mencabut perizinan.
"Kewenangan ada di pusat," kata Krisna. Saat ini PT Greenfields Indonesia tengah mengurus izin ke pusat. Pengurusan dilakukan setelah terbit tiga kali surat teguran Bupati Blitar. PT Greenfields juga tengah menghadapi gugatan class action perdata lingkungan 258 kepala keluarga. Warga di lima desa wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko merasa dirugikan atas dugaan pencemaran lingkungan.
Sidang lanjutan class action di Pengadilan Negeri Blitar akan kembali digelar 9 Agustus mendatang. Krisna juga mengatakan, pasca 3 kali surat teguran Bupati Blitar, PT Greenfields berupaya melakukan percepatan perbaikan Plant Aplication dan IPAL. Perusahaan dengan produk susu skala ekspor tersebut diberi tenggang waktu sebulan paska surat teguran ketiga.
Lihat Juga :