Terungkap, PT Greenfields di Blitar Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:03 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto menyatakan PT Greenfields Indonesia belum memiliki dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Foto/Ist
BLITAR - PT Greenfields Indonesia berinvestasi peternakan sapi perah di wilayah Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar sejak tahun 2018. Tiga tahun beroperasi dan saat ini tengah menghadapi gugatan class action perkara pencemaran lingkungan, baru diketahui jika PT Greenfields ternyata belum memiliki dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

Baca juga: Ikut Berjibaku Temukan Pipa Limbah PT Greenfields, DPRD Blitar Sebut Ada Kejahatan





"Belum punya IPLC. Masih proses," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Krisna Triatmanto kepada wartawan, Selasa (3/8/2021). Sejak tahun 2018, persoalan limbah PT Greenfields tidak pernah berhenti. Kotoran sapi terus dialirkan ke sungai. Yang terbaru, inspeksi mendadak Wakil Bupati Blitar pada Kamis (29/7/2021) menemukan bukti saluran pipa (pembuangan limbah) yang langsung ke sungai.

Baca juga: Terbongkar, Pipa Saluran Limbah PT Greenfields yang Disembunyikan Bikin Wabup Blitar Terpeleset
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!