Terungkap, PT Greenfields di Blitar Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah
Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:03 WIB
"Kewenangan ada di pusat," kata Krisna. Saat ini PT Greenfields Indonesia tengah mengurus izin ke pusat. Pengurusan dilakukan setelah terbit tiga kali surat teguran Bupati Blitar. PT Greenfields juga tengah menghadapi gugatan class action perdata lingkungan 258 kepala keluarga. Warga di lima desa wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko merasa dirugikan atas dugaan pencemaran lingkungan.
Sidang lanjutan class action di Pengadilan Negeri Blitar akan kembali digelar 9 Agustus mendatang. Krisna juga mengatakan, pasca 3 kali surat teguran Bupati Blitar, PT Greenfields berupaya melakukan percepatan perbaikan Plant Aplication dan IPAL. Perusahaan dengan produk susu skala ekspor tersebut diberi tenggang waktu sebulan paska surat teguran ketiga.
"Jadwal (sebulan) menjadi kesepakatan dengan PT Greenfields sekaligus untuk evaluasi," pungkas Krisna.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sugianto mengatakan, pembuangan limbah PT Greenfields ke sungai adalah kesengajaan yang direncana. Politisi dari Partai Gerindra menilai hal itu sebagai kejahatan lingkungan. Temuan pipa pembuangan limbah dalam sidak Wabup tidak hanya semakin menguatkan DPRD segera membentuk Pansus Greenfields.
"Tidak hanya membentuk pansus. Apa yang terjadi ini bisa dilaporkan secara pidana," ujar Sugianto yang juga ikut dalam sidak.
Sementara pihak PT Greenfields Indonesia belum bisa dikonfirmasi. Ditelepon maupun dikirimi pesan WhatsApp (WA) kontak person bagian humas Greenfields tidak juga merespons.
Sidang lanjutan class action di Pengadilan Negeri Blitar akan kembali digelar 9 Agustus mendatang. Krisna juga mengatakan, pasca 3 kali surat teguran Bupati Blitar, PT Greenfields berupaya melakukan percepatan perbaikan Plant Aplication dan IPAL. Perusahaan dengan produk susu skala ekspor tersebut diberi tenggang waktu sebulan paska surat teguran ketiga.
"Jadwal (sebulan) menjadi kesepakatan dengan PT Greenfields sekaligus untuk evaluasi," pungkas Krisna.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sugianto mengatakan, pembuangan limbah PT Greenfields ke sungai adalah kesengajaan yang direncana. Politisi dari Partai Gerindra menilai hal itu sebagai kejahatan lingkungan. Temuan pipa pembuangan limbah dalam sidak Wabup tidak hanya semakin menguatkan DPRD segera membentuk Pansus Greenfields.
"Tidak hanya membentuk pansus. Apa yang terjadi ini bisa dilaporkan secara pidana," ujar Sugianto yang juga ikut dalam sidak.
Sementara pihak PT Greenfields Indonesia belum bisa dikonfirmasi. Ditelepon maupun dikirimi pesan WhatsApp (WA) kontak person bagian humas Greenfields tidak juga merespons.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda